majalahsuaraforum.com – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan terus mengawal penanganan kasus yang melibatkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan oleh aparat berwenang di Kota Taichung, Taiwan, pada 14 Juni 2026.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui KP2MI bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei terus memantau perkembangan kasus tersebut serta menjalin komunikasi dengan otoritas setempat.
“KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mukhtarudin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, pemerintah memiliki komitmen untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk akses kekonsuleran, pendampingan, serta perlindungan yang sesuai ketentuan.
Informasi yang diterima dari KDEI Taipei dan pihak berwenang Taiwan menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi di sekitar kawasan Stasiun Taichung dan melibatkan sejumlah WNI. Saat ini aparat setempat masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara lengkap kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terkait.
Berdasarkan perkembangan terbaru, otoritas Taiwan telah mengamankan tujuh PMI yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Ketujuh orang itu masing-masing berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A.
Hasil identifikasi awal menunjukkan bahwa enam orang di antaranya berstatus pekerja migran yang meninggalkan majikannya atau pekerja kaburan, sementara satu orang lainnya diketahui telah melewati masa izin tinggal atau overstay.
Seluruh PMI tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh aparat setempat, sementara proses penyelidikan terus berlangsung untuk mendalami kasus tersebut.
Sebagai tindak lanjut, KP2MI terus berkoordinasi dengan KDEI Taipei guna memperoleh informasi terkini terkait perkembangan hukum, status keimigrasian, serta kondisi para PMI yang tengah diperiksa. Selain itu, kementerian juga melakukan verifikasi data untuk memastikan identitas dan status penempatan masing-masing pekerja migran.
Mukhtarudin mengingatkan seluruh PMI agar selalu mematuhi aturan yang berlaku di negara tempat mereka bekerja. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi setempat merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan dan memperoleh perlindungan hukum.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa ketaatan terhadap aturan bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga merupakan bagian dari upaya perlindungan diri selama bekerja di luar negeri.
“Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan,” katanya.
KP2MI juga mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu menjaga legalitas dokumen keimigrasian maupun ketenagakerjaan serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Kementerian menegaskan akan terus mengikuti perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi lanjutan kepada publik apabila terdapat perkembangan baru dari hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.
Red.











