majalahsuaraforum.com – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang residivis. Selain menangkap pelaku utama, polisi kini masih memburu jaringan penadah yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah aksi curanmor lain yang terjadi di Tangerang dan daerah sekitarnya.
“Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu jaringan penadah serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus curanmor lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya,” ujar Jauhari, Selasa (16/6/2026).
Residivis Kembali Beraksi Setelah Bebas Penjara Pengungkapan kasus ini berawal dari keberhasilan tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang pelaku berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat. Pelaku diketahui merupakan residivis yang telah empat kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Jauhari, kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, terutama kasus pencurian sepeda motor yang masih sering terjadi.
Ia juga mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dengan memasang pengaman tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat Polri 110.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan,” tegasnya.
Ditangkap Saat Hendak Menjual Motor Curian Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Parikhesit, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pelaku diamankan saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Lebak, Banten. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Jatanras yang menindaklanjuti dua laporan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual serta sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksinya,” kata Parikhesit.
Barang Bukti dan Modus Operandi Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan dua sepeda motor hasil curian berupa satu unit Honda Vario berwarna merah dan satu unit Honda Beat berwarna hijau.
Selain kendaraan tersebut, petugas juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan pencurian, antara lain kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet yang dipakai untuk merusak sistem penguncian kendaraan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa WS baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun, hanya beberapa bulan setelah keluar dari penjara, ia kembali melakukan aksi serupa.
“Pelaku baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Maret 2026. Namun yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujar Parikhesit.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan. Setelah menemukan target, ia merusak kunci kontak menggunakan kunci T dan kunci magnet sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Motor Curian Dijual ke Wilayah Banten Penyidik juga menemukan fakta bahwa kendaraan hasil curian dipasarkan ke sejumlah wilayah di Banten, terutama daerah Lebak dan Maja.
Harga jual kendaraan curian tersebut tergolong murah, berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit, jauh di bawah harga pasaran kendaraan bekas.
“Hasil pendalaman penyidik juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit,” jelas Parikhesit.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan penadah yang diduga menjadi tujuan distribusi kendaraan hasil kejahatan tersebut. Aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus curanmor lain yang belum terungkap di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Hil.











