Home / Hukum - Kriminal / Kejagung dan BPKP Telusuri Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Kejagung dan BPKP Telusuri Seluruh Pengadaan BGN dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

majalahsuaraforum.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam proses pendalaman tersebut, Kejagung menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelaah seluruh proses pengadaan yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pengadaan motor listrik yang sebelumnya menjadi sorotan. Menurutnya, seluruh kegiatan pengadaan yang dilakukan BGN akan diteliti secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua, pengadaan semua lah kita lagi teliti. Dan kita kerja samakan dengan BPKP ini. Nanti kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita bukalah,” kata Febrie Adriansyah di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung dan berbagai aspek tata kelola program MBG terus didalami oleh penyidik. Kejagung berharap langkah tersebut dapat mendukung perbaikan pelaksanaan program yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Febrie, tujuan utama program MBG adalah meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sehingga mereka dapat mengikuti kegiatan belajar dengan kondisi yang lebih baik. Karena itu, pelaksanaannya harus tetap berjalan sesuai tujuan awal yang telah ditetapkan.
“Yang jelas kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus,” katanya.
Selain memberikan manfaat bagi penerima program, MBG juga dinilai memiliki dampak ekonomi yang signifikan. Kejagung memandang program tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi daerah apabila rantai pasok dan pengadaan barang dilakukan secara transparan serta melibatkan pelaku usaha lokal.
Febrie menyebutkan bahwa kebutuhan bahan pangan seperti sayuran, ayam, dan berbagai komoditas lainnya seharusnya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha di sekitar lokasi pelaksanaan program. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari program tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Ini kan pengungkit sektor ekonomi juga. Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan penyimpangan utama. Dugaan pertama berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang mengelola SPPG diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain itu, terdapat indikasi pelolosan calon SPPG yang sebenarnya tidak memenuhi syarat administrasi maupun ketentuan yang berlaku.
Temuan kedua menyangkut adanya dugaan intervensi dalam proses verifikasi SPPG. Dari hubungan afiliasi yang ditemukan penyidik, sejumlah yayasan disebut memperoleh aliran dana bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Sementara itu, dugaan penyimpangan ketiga berkaitan dengan proses pengadaan barang yang diduga mengalami penggelembungan harga atau mark up. Beberapa item yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan motor listrik, tablet, serta televisi.
Hingga saat ini, daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026 terdiri atas:
Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
Sony Sanjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sony Sanjaya
Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)
Kejagung masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara seiring berjalannya proses penyidikan dan pendalaman terhadap berbagai pengadaan yang dilakukan dalam program MBG.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh