majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah ditemukan membawa sejumlah bom molotov saat berlangsungnya aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (12/6).
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat melakukan pemeriksaan mendalam terhadap ANH yang sebelumnya diamankan petugas sekitar pukul 15.30 WIB di sekitar kompleks parlemen. Saat itu, gerak-gerik pria tersebut dianggap mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Budi Hermanto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan mengungkap adanya barang bukti berupa tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dimodifikasi dengan sumbu dan disimpan di dalam tas ransel milik ANH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, benda yang ditemukan tersebut termasuk alat pembakar ilegal yang berpotensi menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat, terutama di tengah kerumunan massa yang sedang menyampaikan aspirasi.
“Di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” sambungnya.
Polisi Periksa Rekan Tersangka
Selain ANH, penyidik juga telah memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui berangkat bersama tersangka menuju lokasi aksi. Hingga kini, R masih berstatus saksi dan keterlibatannya masih terus didalami oleh penyidik.
Polda Metro Jaya berupaya memastikan apakah terdapat keterkaitan antara R dan tersangka dalam perencanaan maupun persiapan membawa bahan berbahaya ke lokasi demonstrasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ANH mengaku datang ke kawasan Senayan setelah melihat selebaran ajakan mengikuti demonstrasi yang beredar di berbagai media sosial beberapa hari sebelumnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP yang berkaitan dengan penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Penyidik Dalami Motif dan Asal Usul Bom Molotov
Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap ANH akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung prinsip profesionalisme dalam penanganan perkara.
“Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku,” kata Budi.
Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap motif di balik tindakan tersangka, termasuk menelusuri sumber pembuatan bom molotov yang dibawanya serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelasnya.
Polri Tegaskan Kebebasan Berpendapat Tetap Dilindungi
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin konstitusi. Namun, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kombes Budi menegaskan bahwa larangan membawa senjata tajam, bahan kimia berbahaya maupun alat pembakar dalam kegiatan demonstrasi akan ditegakkan tanpa pengecualian.
“Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” tegasnya.
Imbauan Agar Demonstrasi Berjalan Damai
Di akhir keterangannya, Polda Metro Jaya mengajak seluruh peserta aksi, termasuk koordinator lapangan, untuk tetap mengedepankan cara-cara damai dalam menyampaikan aspirasi serta tidak mudah terpengaruh oleh ajakan yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, masyarakat diminta menjaga ketertiban selama aksi berlangsung demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif di Jakarta.
Selain itu, warga juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(hil)
Polisi Tetapkan Peserta Aksi Mahasiswa Sebagai Tersangka Setelah Kedapatan Membawa Molotov di Area DPR











