Home / Hukum - Kriminal / Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun dalam Program MBG

Kejagung Ungkap Dugaan Markup Motor Listrik Rp1 Triliun dalam Program MBG

majalahsuaraforum.com – Penyidik Kejaksaan Agung menduga terjadi praktik penggelembungan harga (markup) dalam pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional. Dalam perkara ini, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan penggelembungan harga pada setiap unit motor listrik yang dipasok untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Menurut penyidik, skema tersebut dilakukan dengan menyusun harga agar mendekati batas anggaran yang telah disediakan. Andri juga diduga berperan dalam pembentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menjadi dasar pengadaan.

“AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik.”

“Dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia.”

Vendor Dinilai Tidak Memenuhi Persyaratan Selain persoalan harga, Kejagung menyoroti status PT Yasa Artha Trimanunggal sebagai penyedia barang. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perusahaan tersebut diduga belum memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu ketentuan dalam pengadaan.

“PT YAT belum mempunyai dealer atau bengkel aktif serta tidak memenuhi persyaratan dan proses pengadaan belum dimulai.”

Temuan ini menjadi salah satu dasar penyidik mendalami proses penunjukan perusahaan dalam proyek pengadaan motor listrik tersebut.

Nilai Pengadaan Lebih dari Rp1 Triliun Penyidik membenarkan bahwa nilai anggaran pengadaan motor listrik dalam program MBG mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Namun, besaran pasti kerugian akibat dugaan markup masih dalam proses perhitungan.

“Anggaran betul, sekitar Rp1,1 triliun kurang lebih sekitar segitu.”

Syarief menegaskan bahwa indikasi markup telah ditemukan karena proses pembentukan HPS diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga menghasilkan harga yang tidak wajar.

“Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) itu dilakukan secara melawan hukum.”

“Sedang kami hitung untuk pastinya. Tapi sudah pasti kami pastikan bahwa harganya tidak wajar.”

Bagian dari Kasus Korupsi Tata Kelola MBG Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional, termasuk mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakil kepala lembaga tersebut, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.

Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan program, mulai dari hubungan afiliasi antara yayasan pengelola SPPG dengan para tersangka, intervensi terhadap proses verifikasi, hingga dugaan penggelembungan harga pada sejumlah pengadaan barang.

Selain motor listrik, penyidik juga tengah menelusuri dugaan markup pada pengadaan tablet dan televisi yang digunakan dalam program tersebut.

Pengadaan Capai 21.801 Unit Sebelumnya, Pelaksana Harian Kapuspenkum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengungkapkan bahwa proyek yang menjadi sorotan mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1,03 triliun.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.”

Penyidikan masih terus berlangsung untuk menghitung nilai pasti kerugian negara serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh