majalahsuaraforum.com – Pelemahan nilai tukar rupiah yang mendekati level Rp17.900 per dolar Amerika Serikat mulai menimbulkan kekhawatiran di sektor penerbangan nasional. Kondisi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan tambahan terhadap biaya operasional maskapai yang sebagian besar masih bergantung pada komponen berdenominasi dolar AS.
Pelaku industri penerbangan menilai penyesuaian tarif batas atas (TBA) menjadi salah satu langkah yang diperlukan agar maskapai dapat menjaga keberlangsungan operasional di tengah kenaikan berbagai biaya usaha.
Menurut kalangan industri, skema tarif yang berlaku saat ini dinilai semakin sulit mengakomodasi kebutuhan operasional maskapai, terutama ketika terjadi lonjakan biaya akibat pelemahan rupiah dan fluktuasi harga energi.
“Ini memang menjadi perjalanan yang cukup panjang bagi kita semua. Sebab, dengan kondisi TBA yang berlaku saat ini, sudah tidak memungkinkan bagi rekan-rekan maskapai penerbangan untuk menjalankan operasional perusahaannya secara optimal,” ujar salah satu perwakilan industri penerbangan.
Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa apabila pemerintah memutuskan menaikkan tarif batas atas, maka seharusnya tidak lagi diberlakukan pungutan tambahan berupa fuel surcharge.
Menurutnya, penghapusan komponen tersebut penting agar kenaikan harga tiket yang dibebankan kepada masyarakat tidak menjadi terlalu besar karena TBA dan fuel surcharge merupakan dua komponen berbeda dalam pembentukan tarif penerbangan.
“Harapan saya dengan TBA baru ini tidak perlu lagi ada fuel surcharge. Kemudian TBA baru ini juga harus fleksibel. Ketika avtur turun, TBA turun, tidak perlu menunggu 7 tahun lagi,” kata Alvin Lie.
Ia juga mendorong pemerintah menyusun mekanisme tarif yang lebih adaptif terhadap perubahan kondisi ekonomi, terutama fluktuasi nilai tukar rupiah dan harga avtur. Dengan sistem yang lebih fleksibel, penyesuaian tarif dapat dilakukan lebih cepat mengikuti kondisi pasar tanpa harus menunggu bertahun-tahun.
Di sisi lain, kabar baik sempat datang dari sektor energi setelah harga avtur domestik mengalami penurunan hingga 10 persen sejak 1 Juni 2026. Namun, pelemahan rupiah yang berlanjut berpotensi mengurangi manfaat penurunan harga bahan bakar tersebut bagi maskapai.
Pada perdagangan terbaru, rupiah dilaporkan terdepresiasi hingga sekitar Rp17.926 per dolar AS. Pelemahan ini dikaitkan dengan menguatnya harga minyak dunia yang memunculkan kekhawatiran pasar terhadap potensi pelebaran defisit anggaran serta meningkatnya tekanan inflasi.
Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara dalam beberapa bulan ke depan, kondisi ini dapat menjadi sinyal bahwa harga tiket pesawat berpotensi mengalami penyesuaian apabila tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan biaya operasional maskapai terus berlanjut.
Lan.











