Home / Hukum - Kriminal / KPK Periksa Direktur Utama Maktour dan Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Direktur Utama Maktour dan Jadwalkan Pemeriksaan Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024. Dalam rangkaian proses tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada Selasa (2/6/2026).

Fuad Hasan Masyhur diperiksa sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan dilakukan setelah pelaksanaan rangkaian ibadah haji selesai. Dengan demikian, pihak yang dipanggil diharapkan dapat memenuhi kewajiban memberikan keterangan kepada penyidik.

“Penjadwalan ini dilakukan pasca rangkaian penyelenggaran ibadah haji usai, sehingga saksi diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut Budi, setiap individu yang dipanggil oleh KPK memiliki informasi yang dianggap penting untuk membantu proses pembuktian dan pendalaman perkara. Karena itu, kehadiran para saksi sangat diperlukan guna memperjelas berbagai fakta yang sedang ditelusuri oleh penyidik.

Selain memanggil saksi, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu pihak yang akan diperiksa adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut.

“Hari ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara YCQ sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut menjadi bagian dari upaya KPK untuk melengkapi alat bukti dan memperdalam konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang saat ini masih terus dikembangkan.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur juga pernah memenuhi panggilan KPK terkait perkara yang sama. Pada Kamis, 28 Agustus 2025, Direktur Utama PT Maktour tersebut hadir dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Nama Fuad sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dalam sejumlah perkembangan penyidikan kasus kuota haji. Dalam pemberitaan sebelumnya, ia pernah menyatakan bahwa mekanisme pembagian kuota tambahan haji merupakan kewenangan Kementerian Agama.

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antikorupsi itu juga terus mengumpulkan berbagai keterangan serta bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh