Home / Nasional / Pemerintah Pastikan Suara Masyarakat Papua Diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang HAM

Pemerintah Pastikan Suara Masyarakat Papua Diakomodasi dalam Revisi Undang-Undang HAM

 majalahsuaraforum.com – Pemerintah menegaskan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat Papua akan menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak warga negara sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan isu HAM yang terus berubah.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan proses pembahasan hingga pengesahan revisi UU HAM dapat diselesaikan pada tahun 2026. Menurutnya, revisi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), sehingga menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah dan DPR.

“Kami menargetkan revisi undang-undang ini bisa dibahas dan disahkan pada tahun 2026 karena revisi UU HAM ini memang sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas),” kata Mugiyanto.

Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan uji publik revisi UU HAM yang berlangsung di Jayapura pada Sabtu (30/5/2026). Dalam kesempatan tersebut, Mugiyanto menjelaskan bahwa pembaruan regulasi diperlukan agar aturan yang ada mampu menjawab tantangan zaman, termasuk berbagai persoalan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

Beberapa isu yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut antara lain perlindungan hak atas privasi, hak digital, dan berbagai aspek HAM lainnya yang berkembang seiring kemajuan teknologi informasi.

Menurut Mugiyanto, UU HAM yang berlaku saat ini lahir pada masa transisi demokrasi dan lebih banyak mengatur aspek kelembagaan HAM. Karena itu, pemerintah berupaya memperluas fungsi undang-undang tersebut agar dapat menjadi landasan yang lebih kuat dalam membangun sistem perlindungan HAM nasional.

“Undang-undang ini tidak bisa melampaui batasan tersebut dan tidak mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal-hal detail nantinya akan diatur melalui aturan turunan, seperti peraturan pemerintah (PP),” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh masukan yang disampaikan masyarakat Papua selama proses uji publik akan dipertimbangkan dalam penyusunan naskah akhir revisi UU HAM. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tidak semua persoalan teknis dapat dimasukkan ke dalam undang-undang karena sifatnya yang umum dan menjadi payung hukum.

Mugiyanto juga menilai semangat partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan revisi UU HAM sejalan dengan berbagai rekomendasi yang dihasilkan dalam Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) yang diselenggarakan di Jayapura.

“Usulan-usulan dalam forum tersebut akan menjadi masukan yang sangat berarti bagi penyusunan revisi UU HAM,” katanya.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat Papua turut mengemuka. Isu-isu yang disoroti meliputi hak atas tanah adat, keterlibatan masyarakat adat dalam proses politik, kesenjangan kesejahteraan, perlindungan perempuan dan anak, hingga dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.

Salah seorang tokoh masyarakat dari suku Elseng menyampaikan pandangan bahwa keberhasilan perlindungan HAM tidak cukup diukur dari jumlah regulasi yang diterbitkan. Menurutnya, yang lebih penting adalah bagaimana keadilan dan pemenuhan hak benar-benar dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.

Selain itu, sejumlah peserta forum mengusulkan berbagai langkah penguatan kelembagaan, seperti memperbesar peran lembaga nasional HAM, meningkatkan keterwakilan masyarakat Indonesia Timur dalam berbagai komisi nasional, membentuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di provinsi-provinsi baru, serta meningkatkan transparansi pengelolaan dana otonomi khusus (otsus) untuk pemberdayaan perempuan dan keluarga.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri HAM Bidang Reformasi Birokrasi dan Legislasi, Rumadi Ahmad, menekankan pentingnya penyusunan revisi UU HAM secara menyeluruh agar mampu menghasilkan norma hukum yang kuat sekaligus relevan dengan tantangan masa kini.

“Tentu norma ini tidak bisa berjalan sendiri, harus ada lembaga yang mengimplementasikan. Lembaga Nasional HAM juga tidak bisa bekerja maksimal kalau tidak ditopang oleh kekuatan eksekutif,” kata Rumadi.

Rumadi menjelaskan bahwa sejumlah isu HAM kontemporer yang kini menjadi perhatian dalam revisi UU HAM mencakup perlindungan data pribadi, dampak perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), penguatan independensi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), hingga rencana pembentukan dana abadi untuk penguatan HAM dan demokrasi.

Dana tersebut nantinya diharapkan dapat mendukung berbagai program kemanusiaan serta memperkuat peran masyarakat sipil dalam upaya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Melalui pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk masyarakat Papua, pemerintah berharap revisi UU HAM dapat menghasilkan regulasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu menjawab berbagai tantangan HAM yang terus berkembang di era modern.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh