Home / Hukum - Kriminal / Bentuk Apresiasi Atas Perubahan, 83 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Waisak

Bentuk Apresiasi Atas Perubahan, 83 Warga Binaan di Jawa Tengah Terima Remisi Khusus Waisak

majalahsuaraforum.com-Sebanyak 83 narapidana beragama Buddha di Jawa Tengah menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Pemberian remisi tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Waisak kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia, Minggu (31/5).

Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Dari total 83 penerima remisi di Jawa Tengah, sebanyak 3 orang menerima Remisi Khusus I selama 15 hari, 20 orang menerima remisi 1 bulan, 18 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi 2 bulan. Tidak terdapat penerima Remisi Khusus II maupun penerima Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan pada peringatan Waisak tahun ini.

Lapas Kelas IIA Kembang Kuning Nusakambangan menjadi Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19 orang. Disusul Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan sebanyak 16 orang dan Lapas Kelas IIA Besi Nusakambangan sebanyak 12 orang.

Berdasarkan jenis tindak pidana, mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika sebanyak 72 orang, disusul pidana umum sebanyak 9 orang dan tindak pidana korupsi sebanyak 2 orang.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sekaligus bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan,” ujar Agus Andrianto.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 tidak hanya menjadi apresiasi atas keberhasilan pembinaan, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap efisiensi anggaran negara.

“Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,” jelas Mashudi.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan. Kami berharap momentum Waisak ini menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik serta produktif,” ujar Mardi Santoso.

Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah terus berkomitmen mendorong pelaksanaan pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku, peningkatan kualitas diri, serta keberhasilan reintegrasi sosial warga binaan sebagai bagian dari tujuan Sistem Pemasyarakatan.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh