Home / Hukum - Kriminal / Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi

Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik di Bekasi

majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G tanpa izin edar yang beroperasi di wilayah Bekasi. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengedar obat-obatan ilegal.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Humas Polda Metro Jaya pada Selasa (26/5/2026). Keterangan disampaikan oleh Kabid Humas Kombes Pol Budi Hermanto bersama Dirreskrimsus Kombes Pol Viktor Dean Mackbon dan Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry.
Kasus ini bermula dari maraknya laporan di media sosial mengenai penjualan obat keras ilegal seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl. Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan serta pemantauan di sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat-obatan terlarang.
“Tim melakukan pemantauan terhadap sejumlah lokasi yang dicurigai tempat penyimpanan dan peredaran obat keras ilegal,” ujar Budi Hermanto.
Dari hasil penyelidikan, aparat kemudian melakukan penggerebekan di dua lokasi berbeda pada 7 April 2026.
Lokasi pertama berada di Jalan Melati Raya, Kampung Rawa Bambu Nomor 2, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi. Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka TM alias Teuku Muktawali (26).
Sementara penggerebekan kedua dilakukan di Jalan Irigasi Nomor 122, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari lokasi itu, polisi menangkap tersangka SN alias Syakban Nuddin (24).
Kedua tersangka diduga berperan sebagai penyimpan, pemilik, sekaligus pengedar berbagai jenis obat keras ilegal yang dipasarkan secara bebas tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
146.000 butir pil putih Double Y
33.325 butir obat diduga merek Hexymer
14.304 butir pil kuning
4.500 butir obat putih polos
8.830 butir obat diduga Trihexyphenidyl
3.450 butir sediaan farmasi dalam bungkus polos
Uang hasil penjualan sebesar Rp1.257.000
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Viktor Dean Mackbon menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus penyamaran dengan membuka kios berkedok toko kosmetik.
“Produk kosmetik dipajang di etalase untuk mengelabui masyarakat dan aparat. Namun di balik itu, mereka menjual obat-obatan golongan keras secara ilegal,” katanya.
Selain melayani penjualan langsung, para pelaku juga memasarkan obat-obatan tersebut melalui platform daring. Pengiriman dilakukan menggunakan jasa ekspedisi dengan identitas pengirim palsu dan sistem cash on delivery (COD) di lokasi tertentu guna menghindari pelacakan aparat.
Menurut polisi, pola distribusi tersebut menunjukkan praktik yang terorganisir dan memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk memperluas jaringan penjualan ilegal.
Kasubdit I Indag AKBP Muh. Ardila Amry turut mengingatkan masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras seperti Trihexyphenidyl dan Hexymer. Ia menjelaskan bahwa obat tersebut termasuk golongan antikolinergik yang penggunaannya wajib berdasarkan resep serta pengawasan dokter.
“Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek euforia semu dan halusinasi. Dampaknya sangat berbahaya, mulai dari gangguan fungsi kognitif permanen, overdosis, koma, hingga kematian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” pungkas Viktor Dean Mackbon.(hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh