Home / Politik / Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Satu Data Indonesia, Ditargetkan Tuntas Tahun 2026

Baleg DPR Kebut Penyelesaian RUU Satu Data Indonesia, Ditargetkan Tuntas Tahun 2026

majalahsuaraforum.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia dapat diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun ini. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola data nasional agar lebih terintegrasi dan akurat dalam mendukung kebijakan pemerintah.

Saat ini, pembahasan RUU masih berada pada tahap penyusunan di lingkungan DPR. Meski demikian, Baleg optimistis proses legislasi dapat dirampungkan dalam masa sidang yang sedang berlangsung.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa masa sidang kali ini memiliki durasi yang cukup panjang sehingga memberi ruang untuk mempercepat penyelesaian pembahasan regulasi tersebut.

“Kami merencanakan karena ini memang sudah masuk masa sidang yang ketiga, mudah-mudahan dan masa sidang ini relatif cukup panjang sekitar dua bulan setengah. Kami menargetkan mudah-mudahan Undang-Undang ini bisa selesai di masa sidang ini, paling lama awal Juli,” kata Doli, (24/5/2026).

Menurut Doli, apabila tahapan penyusunan di DPR telah rampung, maka RUU tersebut akan ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI sebelum diajukan kepada pemerintah.

Setelah itu, pemerintah diharapkan segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) agar pembahasan lanjutan bersama DPR dapat segera dimulai hingga tahap pengesahan.

“Kalau nanti kemudian ini selesai, ini menjadi Undang-Undang inisiatif DPR. Dan kemudian nanti diajukan ke Pemerintah untuk bisa segera diterbitkan surpresnya, kemudian kita bahas. Mudah-mudahan tahun ini bisa selesai Rancangan Undang-Undang ini menjadi undang-undang,” ujarnya.

RUU Satu Data Indonesia sendiri disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan data nasional yang selama ini dinilai masih tersebar di berbagai lembaga dan instansi. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sinkronisasi data antarlembaga sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

Selain itu, aturan tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong transparansi, efisiensi birokrasi, hingga integrasi pelayanan publik berbasis data.

Sebelumnya, program Satu Data Indonesia telah beberapa kali digaungkan pemerintah sebagai langkah memperbaiki kualitas data nasional, baik untuk kepentingan pembangunan, pengentasan kemiskinan, penyaluran bantuan sosial, maupun penyusunan kebijakan strategis lainnya.

Baleg DPR menilai percepatan pembahasan RUU ini penting agar Indonesia memiliki sistem data nasional yang lebih modern, terpusat, dan mampu menjawab tantangan transformasi digital di berbagai sektor pemerintahan.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh