majalahsuaraforum.com — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Mohammad Jumhur Hidayat memberikan tanggapan terkait film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita karya Cypri Jehan Paju Dale dan Dandhy Dwi Laksono yang menyoroti isu kerusakan lingkungan di Papua akibat sejumlah proyek pemerintah.
Dalam keterangannya, Jumhur menyampaikan bahwa tidak seluruh kegiatan usaha atau proyek strategis harus langsung dihentikan hanya karena adanya persoalan lingkungan. Menurutnya, pemerintah juga harus mempertimbangkan kepentingan nasional lain seperti ketahanan pangan dan energi yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Proyek yang menjadi sorotan dalam film tersebut diketahui berkaitan dengan program ketahanan pangan dan energi di Papua yang turut melibatkan pihak swasta. Pemerintah menilai program tersebut memiliki peran penting dalam mendukung kedaulatan pangan nasional.
“Ya, saya rasa memang tidak semua urusan bisnis harus selalu otomatis dibatalkan karena urusan lingkungan. Karena ada trade-off antara kadang-kadang bagaimana kita memikirkan kedaulatan pangan, dan sebagainya,” beber Jumhur, (23/5/2026).
Meski demikian, Jumhur menegaskan bahwa aspek lingkungan tetap menjadi perhatian serius pemerintah. Ia memastikan Kementerian Lingkungan Hidup akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan industri maupun proyek pembangunan agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Tapi tentunya semua dalam pengawasan yang ketat lah, kira-kira begitu,” tandasnya.
Jumhur juga menegaskan bahwa Kementerian LH saat ini menerapkan pendekatan tegas terhadap pelanggaran lingkungan. Menurutnya, banyak perusahaan maupun pihak terkait selama bertahun-tahun menikmati lemahnya pengawasan di sektor industri dan pertambangan.
“Maaf, rezim KLH sekarang adalah rezim sanksi. Kita memberikan ratusan sanksi kepada banyak pihak. Karena memang 10 tahun, mereka nikmat sekali tanpa ada pengawasan yang serius di dunia industri, pertambangan, industri ekstraktif, pemerintah daerah,” beber Jumhur.
Selain perusahaan, pemerintah daerah juga tidak luput dari tindakan tegas Kementerian LH. Jumhur menyebut lebih dari 330 pemerintah daerah telah diberikan sanksi akibat dinilai lalai dalam pengelolaan lingkungan, termasuk persoalan sampah yang tidak tertangani dengan baik.
Setelah menjalankan pendekatan penegakan sanksi selama sekitar satu setengah tahun, kini Kementerian LH mulai memperkuat langkah melalui pendekatan solusi dan kolaborasi lintas sektor.
“Sekarang, setelah 1,5 tahun rezim sanksi itu berjalan, dan terus berjalan, kita tambah dengan rezim solusi. Jadi kita semua kerja keras, para deputi, teman-teman, pengusaha, neighboring countries, friendly countries, gitu ya, itu semua mendukung kita untuk mencarikan solusi,” lanjutnya.
Jumhur menjelaskan bahwa pengawasan lingkungan saat ini juga mulai memanfaatkan dukungan teknologi agar pengendalian serta pemantauan terhadap potensi pelanggaran bisa berjalan lebih optimal dan efektif.
“Teknologi apa, manajemennya seperti apa, semua bekerja untuk solusi. Jadi teguran, ini solusinya, ayo kerjakan sama-sama. Mudah-mudahan dalam waktu singkat keinginan kita semua, Indonesia lebih naik kelasnya dalam urusan lingkungan,” jelas Jumhur.
Dw.











