majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali melakukan langkah pengamanan dengan memindahkan puluhan narapidana kategori risiko tinggi ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (22/5/2026) malam.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengamanan dan pengendalian di lingkungan pemasyarakatan, khususnya terhadap warga binaan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Sebanyak 40 warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas I Palembang diberangkatkan menuju beberapa lapas dengan tingkat pengamanan tinggi di kawasan Nusakambangan. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan.
Pemindahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Selatan Nomor WP.6-PK.03.02-249 tertanggal 21 Mei 2026 terkait pemindahan narapidana atas nama Muhammad Ardiles Bin Basir bersama sejumlah narapidana lainnya ke lapas berpengamanan tinggi.
Rombongan narapidana tiba di Dermaga Wijayapura sekitar pukul 18.35 WIB menggunakan dua kendaraan Transpas. Setelah tiba di lokasi, seluruh narapidana menjalani serangkaian pemeriksaan identitas, administrasi, serta pengecekan kondisi fisik oleh Satgas Kamtib Wijayapura.
“Seluruh proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur dengan pengamanan maksimal serta pengawasan berlapis,” kata salah seorang petugas pengawal dalam keterangan di lokasi.
Usai seluruh proses verifikasi dinyatakan lengkap, para narapidana kemudian diseberangkan menuju Dermaga Sodong menggunakan Kapal Pemasyarakatan I. Dari lokasi tersebut, mereka dibawa menuju Lapas Kelas I Batu untuk menjalani tahapan penerimaan awal sebelum ditempatkan ke lapas masing-masing.
Distribusi penempatan narapidana dilakukan ke enam lapas berbeda di kawasan Nusakambangan. Sebanyak empat orang ditempatkan di Lapas Batu dan empat lainnya di Lapas Kelas IIA Pasir Putih.
Sementara itu, masing-masing delapan narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, Lapas Kelas IIA Ngaseman, Lapas Kelas IIA Gladakan, serta Lapas Kelas IIA Besi.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyampaikan bahwa proses pemindahan berlangsung aman dan terkendali berkat koordinasi lintas unit pemasyarakatan dan dukungan aparat keamanan.
Menurut Mardi, pemindahan narapidana ke Nusakambangan bukan hanya bertujuan memperkuat stabilitas keamanan lapas, tetapi juga untuk mengoptimalkan sistem pembinaan bagi narapidana kategori risiko tinggi.
“Evaluasi menyeluruh akan terus dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan koordinasi lintas instansi dalam pelaksanaan kegiatan serupa,” ujar Mardi.
Pulau Nusakambangan selama ini dikenal sebagai kawasan pemasyarakatan dengan sistem keamanan super maksimum yang diperuntukkan bagi narapidana berisiko tinggi, termasuk pelaku kejahatan berat dan bandar narkotika.
Pemerintah menilai penempatan narapidana kategori tertentu di Nusakambangan menjadi bagian penting dalam strategi deteksi dini sekaligus pengendalian gangguan keamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan nasional.
Hil.










