Home / Hukum - Kriminal / Ditjen PAS Tegaskan Hak Pendidikan Narapidana Berlaku untuk Semua, Termasuk Ferdy Sambo

Ditjen PAS Tegaskan Hak Pendidikan Narapidana Berlaku untuk Semua, Termasuk Ferdy Sambo

Foto. Ist

majalahsuaraforum.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) memberikan penjelasan mengenai kegiatan pendidikan yang dijalani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, selama menjalani masa pidana di Lapas Cibinong. Sambo diketahui tengah mengikuti program pendidikan strata dua (S2) secara daring dari dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Pihak Ditjen PAS menegaskan bahwa kesempatan untuk memperoleh pendidikan bukan hanya diberikan kepada Ferdy Sambo, melainkan merupakan hak seluruh warga binaan sesuai aturan yang berlaku dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa program pendidikan bagi narapidana merupakan bagian dari pembinaan yang bertujuan meningkatkan kualitas individu warga binaan selama menjalani masa hukuman.

Menurut Rika, proses perkuliahan yang diikuti Ferdy Sambo dilakukan secara online dan berada dalam pengawasan pihak lapas. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam pelaksanaan program tersebut.

“Seluruh warga binaan memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti program pembinaan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” papar Rika.

Ia menambahkan, program pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan sebenarnya telah lama berjalan dan bukan sesuatu yang baru diterapkan. Salah satu contoh pelaksanaan program tersebut berada di Lapas Pemuda Tangerang melalui program bertajuk “Kampus Kehidupan”.

Program itu telah berlangsung sejak tahun 2019 dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi untuk memberikan akses pendidikan tinggi kepada para warga binaan. Melalui kerja sama tersebut, sejumlah narapidana berhasil menyelesaikan pendidikan hingga memperoleh gelar sarjana.

“Bahkan Lapas Pemuda Tangerang telah menghasilkan puluhan sarjana-sarjana dari dalam lapas,” lanjut Rika.

Ditjen PAS menilai pendidikan menjadi salah satu bentuk pembinaan penting agar para warga binaan memiliki bekal pengetahuan dan keterampilan setelah menyelesaikan masa hukuman. Dengan adanya pendidikan, diharapkan mereka mampu kembali ke lingkungan sosial dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Sementara itu, Ferdy Sambo disebut sedang menjalani pendidikan Magister Teologi selama berada di Lapas Cibinong. Informasi mengenai kegiatan kuliah tersebut sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Meski demikian, pihak Ditjen PAS kembali menegaskan bahwa hak pendidikan merupakan bagian dari hak pembinaan yang dimiliki setiap narapidana dan pelaksanaannya telah diatur dalam ketentuan pemasyarakatan yang berlaku di Indonesia.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh