Home / Hukum - Kriminal / Bareskrim Ungkap Jaringan Tambang Ilegal, Dua Direktur Perusahaan Resmi Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Jaringan Tambang Ilegal, Dua Direktur Perusahaan Resmi Jadi Tersangka

majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan terkait kasus pertambangan ilegal yang melibatkan jaringan pengolahan dan distribusi emas tanpa izin di Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, aparat penegak hukum menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa dua orang berinisial DHB dan VC telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.

Penetapan tersebut merupakan lanjutan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW, yang lebih dahulu ditetapkan pada 27 Februari 2026. Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ade Safri.

Dalam konstruksi perkara, DHB diketahui pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sementara VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga saat ini.

DHB sendiri disebut merupakan anak dari SB alias A, yang sebelumnya diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut. Namun, SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026, sehingga tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban hukum.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut, termasuk dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kedua tersangka diduga terlibat dalam berbagai aktivitas mulai dari menampung, mengolah, memurnikan, hingga memperdagangkan emas hasil pertambangan tanpa izin. Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan melalui pendekatan “follow the money” untuk mengungkap jaringan keuangan di balik praktik ilegal tersebut.

Dalam proses penyidikan, aparat telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, dokumen, barang bukti fisik, serta bukti elektronik. Atas dasar itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mencegah pelarian, Bareskrim Polri juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap para tersangka.

Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” katanya.

Selain itu, penyidik juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting untuk mengurai jaringan kejahatan secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dalam sektor sumber daya alam, sekaligus memastikan pengelolaan pertambangan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan negara maupun masyarakat.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh