majalahsuaraforum.com – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari berbagai wilayah di Indonesia resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PPP, Taj Yasin Maimoen, serta Wakil Ketua Umum PPP, Agus Suparmanto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah hukum tersebut dilakukan oleh kader yang berasal dari kawasan Indonesia Barat, Tengah, hingga Timur. Mereka menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, termasuk persoalan terkait penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dianggap merugikan kader di daerah.
Kuasa hukum para penggugat, Juhdi Permana, menjelaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut atas keresahan yang selama ini muncul di internal partai. Menurutnya, berbagai keluhan sebelumnya sudah disampaikan melalui sejumlah forum internal, namun belum mendapatkan penyelesaian yang dianggap memadai.
“Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan kader di daerah atas kegaduhan yang dilakukan oleh Taj Yasin dan Agus Suparmanto. Kami juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan merugikan kader di daerah,” ujar Juhdi Permana.
Ia menambahkan, para kader berharap proses hukum di PN Jakarta Selatan dapat memberikan kejelasan terkait polemik internal yang berkembang di tubuh PPP. Selain itu, gugatan tersebut disebut sebagai upaya untuk menjaga tata kelola organisasi partai tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Perselisihan internal di tubuh PPP sendiri belakangan menjadi sorotan publik. Sejumlah kader daerah sebelumnya juga sempat menyampaikan protes terkait keputusan organisasi dan dinamika kepengurusan partai yang dianggap memicu ketidakpuasan di tingkat wilayah.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi bagian dari rangkaian sengketa internal PPP yang saat ini masih terus bergulir di jalur hukum maupun mekanisme organisasi partai.
Dw.











