Home / Politik / Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Akomodasi Aspirasi Reformasi Polri

Ketua Komisi III DPR Sebut KUHAP Baru Akomodasi Aspirasi Reformasi Polri

majalahsuaraforum.com — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan publik terkait reformasi institusi kepolisian telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pernyataan ini disampaikan menyusul penyerahan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, KUHAP terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami perlu sampaikan bahwa sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan bahwa substansi dalam KUHAP baru disusun melalui berbagai masukan publik yang dihimpun dalam puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kemudian dirumuskan bersama oleh pemerintah dan DPR.

Sorotan terhadap Sistem Hukum Sebelumnya Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti bahwa salah satu kritik utama masyarakat terhadap kinerja kepolisian berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam proses hukum pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa.

Ia membandingkan kondisi tersebut dengan ketentuan dalam KUHAP tahun 1981 yang dinilai masih memiliki keterbatasan dalam melindungi hak warga negara.

“Dalam KUHAP 1981, hak-hak warga negara yang bermasalah dengan hukum begitu terbatas, sebaliknya tidak ada mekanisme kontrol yang kuat terhadap pelaksanaan tugas penyidikan sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan,” jelasnya.

Penguatan Hak Warga dan Pengawasan Penyidik Dalam KUHAP yang baru, berbagai penguatan dilakukan untuk menjamin perlindungan hak-hak warga negara. Salah satunya adalah hak untuk didampingi oleh advokat sejak tahap awal pemeriksaan, serta peningkatan peran penasihat hukum dalam proses peradilan.

Selain itu, aturan baru juga mencakup: Perluasan mekanisme praperadilan, Pengetatan prosedur penahanan, Penerapan standar anti-kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan, Pemberian sanksi etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan.

Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum Hal lain yang menjadi perhatian dalam KUHAP baru adalah penerapan konsep keadilan restoratif. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian perkara melalui musyawarah antara pihak-pihak yang terlibat.

“Yang tak kalah penting, KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” ungkap Habiburokhman.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang pernah menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, dan Hogi Minaya di Sleman, yang dinilai dapat diselesaikan melalui pendekatan dalam KUHAP terbaru.

Harapan terhadap Reformasi Polri Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan optimisme bahwa implementasi KUHAP baru secara konsisten akan membawa perubahan signifikan dalam tubuh Polri.

“Karena itu, ke depan, sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Pernyataan ini menegaskan harapan bahwa reformasi hukum acara pidana dapat menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh