Home / TNI/Polri / Pengeroyokan Anggota TNI di Stasiun Depok: Dua Pelaku Ditahan, Polisi Kejar Satu Tersangka Lain

Pengeroyokan Anggota TNI di Stasiun Depok: Dua Pelaku Ditahan, Polisi Kejar Satu Tersangka Lain

majalahsuaraforum.com – Sebuah kasus kekerasan terjadi di kawasan Stasiun Depok Baru yang melibatkan seorang anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Insiden ini berujung pada penahanan dua pelaku oleh pihak kepolisian, sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kronologi Kejadian Peristiwa tersebut berlangsung pada Jumat malam, 24 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban yang merupakan anggota TNI AD melihat seorang ibu memperlakukan anaknya dengan kasar di area stasiun. Merasa prihatin, korban kemudian menegur ibu tersebut.

Namun, teguran itu justru memicu konflik. Sang ibu merasa tersinggung dan melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya, yang diketahui berinisial Y. Tak lama kemudian, Y bersama dua rekannya mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan.

Penangkapan dan Status Hukum Pihak kepolisian dari Polres Metro Depok telah mengamankan dua pelaku dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat. Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku yang belum tertangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga lima tahun penjara.

Faktor Pemicu dan Kondisi Korban Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat melakukan aksi kekerasan tersebut. Hal ini diduga memperburuk situasi hingga berujung pada pengeroyokan.

Korban sendiri mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut. Meski demikian, kondisi korban saat ini dilaporkan sudah mulai membaik dan dalam proses pemulihan.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh