Home / Hukum - Kriminal / KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek dan Penempatan Outsourcing di Kasus Fadia Arafiq

KPK Dalami Dugaan Pengondisian Proyek dan Penempatan Outsourcing di Kasus Fadia Arafiq

majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Salah satu fokus utama yang kini didalami penyidik adalah pola penempatan tenaga outsourcing oleh perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik sedang menelusuri proses plotting atau penempatan pegawai outsourcing tersebut, termasuk dugaan adanya campur tangan dari pihak tertentu dalam proses pemilihannya.

“Penyidik mendalami bagaimana plotting (penempatan) orang-orang yang menjadi pegawai outsourcing tersebut karena memang itu juga diduga ada pemilihan-pemilihan yang dilakukan oleh pihak Bupati,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Pendalaman kasus tersebut dilakukan melalui pemeriksaan terhadap lima pegawai PT Raja Nusantara Berjaya yang dipanggil sebagai saksi pada 21 April 2026.

Selain menelusuri penempatan tenaga alih daya, KPK juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa yang dijalankan oleh perusahaan tersebut. Penyidik berupaya memastikan apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur, atau justru terdapat indikasi pengondisian sejak tahap awal.

“Apakah sudah mengikuti proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa? Apakah memang ada pengondisian-pengondisian yang dilakukan? Karena memang di awal kami menemukan adanya dugaan intervensi,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq diamankan bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara terpisah, tim penyidik juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.

OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya konflik kepentingan yang kuat karena perusahaan milik keluarga tersangka, PT Raja Nusantara Berjaya, disebut memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Dari rangkaian proyek yang sedang diselidiki, tersangka bersama keluarganya diduga memperoleh keuntungan yang nilainya mencapai Rp19 miliar.

Rinciannya, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati oleh tersangka beserta keluarganya. Sementara itu, Rp2,3 miliar disebut mengalir kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Selain itu, terdapat dana sekitar Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai yang hingga kini diduga belum didistribusikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam skema dugaan korupsi tersebut, termasuk potensi pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangan dalam penempatan tenaga outsourcing di lingkungan OPD.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh