majalahsuaraforum.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memfasilitasi pertemuan antara jajaran pimpinan Bank Negara Indonesia dan pihak Gereja Paroki Aek Nabara guna membahas penyelesaian kasus penggelapan dana jemaat senilai Rp 28 miliar. Dalam pertemuan tersebut, BNI memastikan dana milik nasabah akan mulai dikembalikan pada Rabu, 22 April 2026.
Pertemuan berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026). Selain Dasco, Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade juga turut hadir dalam agenda tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah terungkap adanya penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang dilakukan oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara. Karena itu, pertemuan antara pihak bank dan gereja dinilai penting untuk memastikan penyelesaian berjalan dengan baik.
Bendahara Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara, Natalia, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian yang diberikan dalam membantu penyelesaian kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada Dasco yang telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak BNI.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik. Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” kata Natalia seusai pertemuan tersebut, Selasa (21/4).
Natalia berharap seluruh proses penyelesaian dapat berjalan lancar dan membawa kebaikan bagi seluruh pihak, terutama para jemaat yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Nah, kita berharap proses ini semua berjalan dengan baik sekali lagi. Semua ini semoga menjadi sumber berkat bagi kita semuanya,” sebutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan memastikan bahwa solusi terkait pengembalian dana telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan mulai dikembalikan pada hari berikutnya.
“Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara sehingga paling tepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara,” ucap Putrama.
Pihak BNI juga menilai peristiwa ini sebagai pelajaran penting bagi internal perusahaan, khususnya dalam pengawasan sumber daya manusia dan sistem pengendalian internal.
“Kemudian juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee,” sebutnya.
Terkait proses hukum, Putrama menegaskan bahwa penanganannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Sumatera Utara.
“Jadi untuk proses hukum kami serahkan kepada pihak Polda Sumatera Utara untuk menindaklanjuti,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui bahwa mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, telah melakukan penggelapan dana jemaat sebesar Rp 28 miliar. Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum.
BNI sebelumnya juga telah menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh dana nasabah sesuai perkembangan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang sebelumnya juga memastikan pengembalian dana akan dilakukan dalam pekan ini.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (19/4).
Dengan adanya kepastian tersebut, para jemaat yang menjadi korban diharapkan segera mendapatkan kembali seluruh dana yang sempat digelapkan.
Dw.











