majalahsuaraforum.com – Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan sindikat Andre Fernando alias The Doctor dan Koh Erwin. Dalam pengungkapan terbaru, aparat menangkap beberapa orang yang diduga berperan sebagai penyedia rekening penampungan hasil transaksi narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial DEH (47) di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. DEH diamankan di Desa Ciampanan, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (14/4/2026).
“Tersangka DEH ini pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Koh Erwin, di mana rekening tersebut dikuasai oleh Charles Bernado,” kata Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Sabtu (17/4/2026).
Rekening Dibuat karena Iming-iming Uang Berdasarkan hasil pemeriksaan, DEH mengaku berkenalan dengan seseorang bernama Tisna sekitar Agustus 2025 di kantor Dinas Kependudukan Tasikmalaya. Dalam pertemuan tersebut, Tisna menawarkan pembuatan rekening baru secara online dengan imbalan uang sebesar Rp 2 juta.
“Saudara Tisna memberitahukan bahwa sekarang bisa membuat rekening langsung dengan cara online, kemudian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan dijanjikan sejumlah uang, Saudari DEH memberikan KTP ke Tisna yang kemudian didaftarkan oleh pria yang tak dikenal yang mengaku sebagai rekan Tisna,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan DEH sebagai tersangka. Penetapan tersebut juga diperkuat melalui pemeriksaan ahli yang menilai adanya unsur objektif dan subjektif dalam perbuatannya.
“Unsur objektif yang bersangkutan dapat dijadikan tersangka adalah terkait pembuatan rekening yang menggunakan identitasnya meskipun yang membuat aplikasi online adalah orang yang memintanya memberikan identitas dan selanjutnya dia menerima imbalan uang sejumlah Rp 2 juta,” imbuhnya.
Menurut keterangan ahli, tindakan DEH masuk dalam kategori kesengajaan paling ringan, yakni tetap melakukan tindakan meski memahami adanya kemungkinan risiko tindak pidana.
“Artinya dia dianggap menyetujui konsekuensi atau resiko yang timbul dari perbuatan memberi identitas dan pembuatan rekening atas namanya. Selain itu yang bersangkutan juga menerima imbalan yang juga tidak jelas asal usulnya tetapi tetap diterima (patut diduga),” katanya.
Dua Tersangka Lain Ditangkap di Aceh Timur Selain DEH, Bareskrim juga menangkap dua pria asal Aceh Timur, yakni TZR dan M alias Bang Ja. Keduanya diduga berperan menyediakan rekening untuk menampung transaksi jaringan Koh Erwin.
Mereka diamankan di Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, pada Rabu (15/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Bang Ja mengaku awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Muhammad HP melalui siaran langsung TikTok. Setelah sering berinteraksi, Muhammad HP mengaku memiliki usaha agen bank di Malaysia dan membutuhkan tambahan rekening.
“Muhammad HP ini kemudian menyuruh tersangka Bang Ja untuk mencarikan rekening dengan dijanjikan Rp 4 juta,” katanya.
Bang Ja kemudian meminta TZR membuka rekening untuk dijual dengan imbalan Rp 3 juta, yang kemudian dibagi dua.
Dalam perkembangannya, rekening tersebut sempat digunakan untuk memindahkan dana dalam jumlah besar.
“Sekitar bulan Desember 2025 Tersangka M alias Bang Ja dihubungi oleh Muhammad HP dan diberitahukan bahwa ada uang masuk ke rekening TZR dan diminta oleh Muhammad HP untuk memindahkan uang tersebut ke rekening TZR yang lain dengan nilai Rp 1,5 miliar. Mereka mendapatkan upah masing-masing Rp 1,5 juta untuk memindahkan uang tersebut,” jelasnya.
Rekening untuk Jaringan The Doctor Juga Dibongkar Pengembangan kasus juga mengarah pada penangkapan seorang perempuan berinisial L (45) di wilayah Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Menurut Bareskrim, rekening milik L digunakan sebagai tempat penampungan dana transaksi narkoba yang berkaitan dengan jaringan Andre Fernando alias The Doctor.
“Tersangka L ini rekeningnya digunakan sebagai rekening penampungan jaringan sindikat narkoba Andre Fernando alias The Doctor,” katanya.
L diketahui bersedia membuka rekening karena faktor ekonomi setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp 1 juta.
“L sendiri sama sekali tidak pernah mengenal Andre Fernando alias The Doctor maupun Charles Bernado. Namun, dari hasil penelusuran Bareskrim, rekening milik L ini dipegang dan dikendalikan oleh Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra, WNI asal Aceh yang tinggal di Malaysia. Rekening L ini digunakan untuk transaksi dengan jaringan The Doctor,” tuturnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba lintas daerah tersebut.
Hil.










