majalahsuaraforum.com — Kejaksaan Agung membeberkan secara rinci kronologi dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada periode 2008 hingga 2015. Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia terkait kebutuhan energi nasional.
Kebocoran Informasi dan Dugaan Manipulasi Tender Penyelidikan mengungkap bahwa data strategis mengenai kebutuhan minyak mentah, gasoline, dan produk lainnya diduga bocor dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengatur proses pengadaan.
Nama Mohammad Riza Chalid disebut sebagai salah satu aktor kunci yang diduga memanfaatkan situasi tersebut. Melalui jaringan perusahaan yang terafiliasi, ia diduga mengendalikan proses tender, termasuk pengadaan minyak mentah, produk kilang, hingga jasa pengangkutan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa komunikasi intens terjadi antara pihak perusahaan milik Riza dengan pejabat internal Petral dan Pertamina.
“Melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” ujarnya.
Peran Sejumlah Pejabat dan Pengkondisian Harga Dalam perkara ini, sejumlah pejabat juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:
BBG, mantan Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
AGS, mantan Head of Trading PES
IRW, direktur perusahaan afiliasi
MLY, Senior Trader PES
NRD, Crude Trading Manager
TFK, mantan VP ISC Pertamina
Mereka diduga terlibat dalam praktik pengkondisian tender, termasuk pembocoran nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang menyebabkan harga pengadaan menjadi tidak kompetitif dan cenderung lebih mahal.
Akibatnya, rantai distribusi menjadi lebih panjang dan biaya pengadaan meningkat secara signifikan.
Dampak pada Harga BBM dan Kerugian Negara Praktik tersebut berdampak langsung pada harga bahan bakar minyak di dalam negeri, khususnya jenis Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92), yang mengalami kenaikan di masyarakat.
Selain merugikan konsumen, kondisi ini juga menyebabkan kerugian bagi PT Pertamina (Persero) karena harus menanggung biaya pengadaan yang tidak efisien.
“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” jelas Syarief.
Proses Hukum dan Koordinasi Antar Lembaga Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Oktober 2025. Dalam penanganannya, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya telah lebih dulu mengusut kasus terkait Petral.
Penyelidikan KPK sendiri merupakan pengembangan dari dua perkara, yaitu dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina serta pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2012–2014.
Komitmen Penuntasan Kasus Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh, mengingat dampaknya yang luas terhadap sektor energi nasional dan keuangan negara.
Dengan penetapan sejumlah tersangka, termasuk Mohammad Riza Chalid, diharapkan proses hukum dapat mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
Octa.











