majalahsuaraforum.com – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuka peluang penerapan pajak bagi pedagang di platform e-commerce. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2026, dengan catatan kondisi ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah ingin menciptakan keseimbangan antara pelaku usaha daring dan luring. Menurutnya, jika pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2026 tetap stabil, maka kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk segera diterapkan.
“Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki,” kata Purbaya.
Sempat Ditunda, Kini Kembali Dibahas Rencana pengenaan pajak terhadap transaksi online sebenarnya bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya telah menyiapkan skema tersebut untuk diterapkan pada tahun 2025. Namun, pelaksanaannya ditunda karena kondisi ekonomi saat itu dinilai belum cukup stabil.
Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi yang dinilai semakin baik, pemerintah kembali menghidupkan wacana tersebut.
“Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih,” ujarnya.
Skema Pajak: Marketplace Jadi Pemungut Dalam kebijakan yang tengah disiapkan, pemerintah akan menunjuk platform e-commerce sebagai pihak yang bertugas memungut pajak dari para pedagang yang berjualan di dalamnya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, yang mengatur bahwa:
Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Dasar pengenaan adalah peredaran bruto (omzet) penjual.
Perhitungan tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan sistem yang lebih adil antar pelaku usaha.
Perlindungan untuk UMKM Kecil Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kecil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa:
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan pungutan pajak.
Syaratnya, pelaku usaha wajib menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Jika omzet melebihi batas tersebut dalam tahun berjalan, pedagang wajib segera melaporkannya.
Respons terhadap Keluhan Pedagang Offline Langkah ini juga merupakan respons atas keluhan pedagang konvensional yang merasa dirugikan oleh maraknya barang impor terutama dari China yang membanjiri platform e-commerce dengan harga yang lebih kompetitif.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih sehat antara toko online dan toko fisik, sekaligus menjaga keberlangsungan pelaku usaha lokal.
Lan.











