majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara, terkait polemik penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang sempat menjadi sorotan publik. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (4/4/2026) malam sebagai bagian dari upaya evaluasi menyeluruh.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan mencakup Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, kepala seksi pidana khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. Mereka diamankan sementara oleh tim intelijen Kejaksaan Agung guna menjalani proses klarifikasi dan evaluasi internal.
“Tim kami akan mengecek seluruh proses penanganan perkara, termasuk profesionalitas dan kepatuhan pada prosedur,” kata Anang di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Ia menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan tersebut akan diumumkan secara resmi setelah seluruh rangkaian proses selesai dilakukan. Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa setiap tahapan pemeriksaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi internal akan diberikan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Langkah pemeriksaan ini juga tidak terlepas dari dorongan Komisi III DPR yang meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani kasus tersebut. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, bahkan meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara tertulis dalam waktu satu bulan.
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai menimbulkan polemik dalam proses penegakan hukum. Berbagai kritik muncul, baik dari publik maupun anggota legislatif, yang mempertanyakan profesionalitas serta kepatuhan terhadap prosedur hukum oleh jajaran Kejari Karo.
Melalui pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berupaya memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Octa.











