Home / Hukum - Kriminal / Eks Penyidik KPK Soroti Peran Dewas dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Yaqutp

Eks Penyidik KPK Soroti Peran Dewas dalam Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik Kasus Yaqutp

majalahsuaraforum.com – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, Praswad Nugraha, menyoroti pentingnya peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam keterangannya, Praswad menegaskan bahwa Dewas memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik sebagaimana diatur dalam regulasi internal lembaga.

“Dewas memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4/2026).

Ragam Sanksi Etik hingga Pemberhentian Praswad menjelaskan bahwa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan oleh Dewas cukup beragam, mulai dari teguran ringan hingga sanksi berat yang berdampak langsung pada jabatan.

“Atau permintaan pengunduran diri dari jabatan pimpinan maupun Dewas,” tuturnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sanksi lain dapat berupa teguran lisan dan tertulis, serta pemotongan penghasilan hingga 40 persen dalam jangka waktu maksimal dua belas bulan, tergantung pada tingkat pelanggaran yang terbukti.

Pentingnya Sinergi Dewas dan Pimpinan KPK Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa hubungan antara Dewas dan pimpinan KPK seharusnya tidak bersifat saling berhadapan. Sebaliknya, keduanya perlu bekerja sama untuk menjaga integritas lembaga di tengah berbagai tekanan.

“Hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan pentingnya pola hubungan yang sehat agar KPK tetap dapat menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara optimal.

“Hubungan keduanya tidak seharusnya bersifat konfrontatif, melainkan saling menguatkan dalam menghadapi tekanan eksternal,” kata Praswad.

Momentum Uji Integritas dan Transparansi Menurut Praswad, penanganan laporan dugaan pelanggaran etik ini menjadi momen penting bagi Dewas untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah lembaga. Ia menilai proses pemeriksaan harus dilakukan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ketika pimpinan menghadapi tekanan politik, kata dia, Dewas seharusnya hadir sebagai mekanisme pengawasan yang menjaga integritas, bukan justru memperkeruh situasi.

“Proses pemeriksaan yang transparan, adil, dan bebas intervensi akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan mekanisme checks and balances di internal KPK berjalan secara sehat,” tandasnya.

Dengan adanya penanganan yang profesional dan terbuka, diharapkan kepercayaan publik terhadap KPK tetap terjaga serta sistem pengawasan internal dapat berfungsi secara efektif dalam menegakkan etika kelembagaan.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh