majalahsuaraforum.com – Penanganan kasus narkoba yang menjerat Dewi Astutik alias Paryatin (PA) memasuki tahap lanjutan. Badan Narkotika Nasional (BNN) memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan akan segera dilakukan.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyampaikan bahwa tahap II direncanakan paling lambat pada 1 April 2026, bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan.
“Pelaksanaan Tahap II ke Kejari Jakarta Pusat akan dilaksanakan paling lambat tanggal 1 April 2026,” ujarnya.
Proses Penyidikan Sudah Berjalan Sejak 2025 Suyudi menjelaskan bahwa setelah penangkapan, penyidik langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sejak 3 Desember 2025.
Berkas perkara juga telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, namun masih memerlukan perbaikan setelah mendapat petunjuk P-19.
Menunggu Status Berkas Lengkap (P-21) Saat ini, penyidik tengah menunggu arahan lebih lanjut dari pihak kejaksaan terkait penetapan P-21, yaitu status yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik menunggu ekspose dan petunjuk lebih lanjut JPU Kejagung guna penerbitan P-21,” tambah Suyudi.
Kasus Jadi Sorotan Publik Kasus yang melibatkan Dewi Astutik menjadi perhatian luas karena diduga berkaitan dengan jaringan narkoba skala besar. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat mengungkap lebih jauh jaringan di balik peredaran narkotika tersebut.
Hil.











