majalahsuaraforum.com – Aparat kepolisian dari Polda Papua Barat Daya resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan warga sipil yang terjadi di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw. Selain itu, polisi juga tengah memburu tujuh orang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Setya Agustin Hengkelare, menjelaskan bahwa rangkaian kejadian pembunuhan berlangsung pada 8 dan 16 Maret 2026 di wilayah tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik menetapkan seorang pria berinisial YY sebagai tersangka pada Senin, 23 Maret 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah aparat menemukan bukti berupa dua butir amunisi kaliber 5,56 milimeter serta satu unit alat komunikasi handy talky (HT) yang diduga berkaitan dengan aktivitas kelompok bersenjata.
“Tersangka YY diduga kuat melakukan tindak pidana penguasaan amunisi senjata api ilegal serta memberikan bantuan kepada organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dengan tujuan menggulingkan pemerintah,” ujar Jenny dalam konferensi pers di Aula Mapolda PBD, Rabu (25/3/2026).
Atas perbuatannya, YY dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 189 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Sorong sejak Selasa dini hari, 24 Maret 2026.
Selain penetapan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengidentifikasi para pelaku lain yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembunuhan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, polisi menetapkan tujuh orang sebagai buronan.
Ketujuh DPO tersebut adalah Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo, dan Silas Yesnath. Mereka diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata yang beroperasi di wilayah tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi sebelumnya sempat mengamankan 12 orang saksi. Namun setelah pemeriksaan selesai, seluruh saksi telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
“Pihak kepolisian telah memulangkan 12 saksi, termasuk empat orang terakhir (TY, MY, WY, dan PY) yang diserahkan kembali kepada keluarga pada Selasa malam dengan disaksikan oleh kuasa hukum,” tambahnya.
Terkait kondisi keamanan di Kabupaten Tambrauw, Kapolres bersama unsur TNI dan pemerintah daerah telah menggelar rapat koordinasi guna membahas langkah-langkah penanganan situasi pasca kejadian. Upaya rekonsiliasi juga tengah dilakukan untuk menjaga stabilitas wilayah.
Masyarakat setempat diimbau agar tetap menjalankan aktivitas seperti biasa, namun tetap meningkatkan kewaspadaan. Aparat keamanan dari TNI dan Polri juga masih disiagakan di sejumlah titik strategis guna memastikan kondisi tetap aman dan terkendali.
“Personel Polri dan TNI tetap berjaga di pos-pos pengamanan untuk memberikan pelayanan dan memastikan situasi kondusif,” tegas Kompol Jenny.
Sementara itu, terkait insiden penyerangan terhadap pos TNI di Kampung Sori, Kabupaten Maybrat pada 22 Maret 2026 yang menyebabkan dua prajurit gugur, pihak kepolisian menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh pihak TNI melalui jalur resmi.
Kelompok bersenjata yang mengatasnamakan diri sebagai TPNPB-OPM sebelumnya mengklaim bertanggung jawab atas sejumlah aksi penyerangan yang terjadi di wilayah Tambrauw maupun Maybrat.
Hil.











