majalahsuaraforum.com – Penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak bersikap selektif dalam mengusut perkara yang melibatkan berbagai pihak, termasuk dari sektor swasta.
Desakan tersebut disampaikan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menekankan pentingnya penegakan hukum secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ia menyoroti perlunya keberanian KPK dalam menyeret pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Diketahui, Fuad sebelumnya sempat dikenai pencekalan oleh KPK. Namun, masa pencekalan tersebut telah berakhir dan tidak diperpanjang, sehingga memunculkan pertanyaan publik terkait kelanjutan status hukumnya dalam perkara ini.
“KPK harus menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Siapa pun yang bersalah, baik dari pihak eksekutif maupun sektor swasta, jika memang bagian dari kasus korupsi kuota haji, harus segera ditetapkan sebagai tersangka agar tidak ada kesan tebang pilih,” ujar Yudi saat dihubungi, Selasa (24/3/2026).
Menurut Yudi, apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti, maka tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka baru. Ia menilai KPK tidak perlu menunggu proses persidangan berjalan hanya untuk mengembangkan perkara.
“Kalau memang ada dugaan pelaku lain dan sudah ada dua alat bukti yang cukup, ya segera saja naik ke tahap penyidikan. Tidak perlu menunggu sampai persidangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan potensi kerugian negara, sehingga seharusnya membuka peluang lebih luas bagi penyidik untuk mengembangkan kasus dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.
“Karena ini terkait pasal kerugian negara, seharusnya bisa lebih luas dalam mengembangkan dan menetapkan tersangka lainnya, bukan hanya terbatas pada dua orang,” pungkas Yudi.
Kronologi Perkara Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024. Kuota tersebut diperoleh melalui komunikasi antara Presiden Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman.
Awalnya, tambahan kuota tersebut ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler yang di sejumlah daerah telah mencapai puluhan tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota itu justru dibagi secara merata antara jemaah reguler dan haji khusus, yakni 50:50.
Dalam proses penyelidikan, KPK mulai menelusuri dugaan keterlibatan pihak travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari unsur organisasi keagamaan, mengungkap adanya dugaan lobi terkait pembagian kuota tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik mendalami adanya inisiatif dari PIHK dalam memengaruhi kebijakan pembagian kuota.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (12/1/2026).
Lebih lanjut, dugaan praktik ini disebut berkaitan dengan pemanfaatan diskresi di lingkungan Kementerian Agama. Informasi yang beredar mengindikasikan adanya pengalihan sebagian kuota haji khusus melalui jaringan asosiasi travel.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa pengumpulan paspor calon jemaah dilakukan melalui pihak travel tertentu guna memuluskan proses tersebut. Bahkan, disebutkan bahwa pihak terkait diduga mengoordinasikan pengumpulan dokumen dan dana dari sejumlah biro perjalanan ke pihak kementerian.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” tambah Budi Prasetyo.
Kasus ini hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK, dengan perhatian publik tertuju pada sejauh mana lembaga antirasuah tersebut mampu mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
Octa.











