majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rumah tahanan milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya sempat mendapatkan pengalihan status menjadi tahanan rumah.
Pada Selasa (24/3/2026) pagi, Yaqut tiba di Gedung KPK yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.32 WIB. Berdasarkan pantauan di lokasi, ia datang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye serta peci hitam. Setibanya di gedung tersebut, ia langsung diarahkan oleh petugas untuk kembali masuk ke dalam rutan KPK.
Sebelumnya, Yaqut sempat tidak menjalani penahanan di rutan setelah KPK mengabulkan permohonan dari pihak keluarga untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Kamis, 19 Maret 2026.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan pengalihan status penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan resmi yang diajukan keluarga.
“Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses,” jelas Budi, Minggu (22/3).
Meski demikian, setelah menjalani serangkaian proses termasuk pemeriksaan kesehatan, KPK memutuskan untuk mengembalikan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rutan. Dengan keputusan ini, ia kembali menjalani masa penahanan di fasilitas milik KPK.
Kasus yang tengah dihadapi Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Perjalanan hukum kasus ini pun terus menjadi sorotan publik.
Perubahan status penahanan yang sempat terjadi sebelumnya juga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Namun, dengan dikembalikannya status penahanan ke rutan, proses hukum terhadap Yaqut diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Octa.











