Home / Kabar Berita / MK Nyatakan UU Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Diminta Susun Aturan Baru

MK Nyatakan UU Pensiun Anggota DPR Inkonstitusional Bersyarat, Pemerintah dan DPR Diminta Susun Aturan Baru

majalahsuaraforum.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara sebagai inkonstitusional bersyarat. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK pada Senin (16/3/2026).

Putusan itu tercantum dalam perkara Putusan MK Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa regulasi tersebut sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan sistem ketatanegaraan saat ini.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah menilai perlu adanya pembaruan aturan terkait hak keuangan dan administratif pimpinan maupun anggota lembaga negara.

“Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan atau administratif pimpinan atau anggota lembaga negara,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan.

DPR dan Pemerintah Diberi Waktu Dua Tahun Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, yakni Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, untuk menyusun undang-undang baru yang mengatur persoalan tersebut.

Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini.

UU Lama Masih Berlaku Sementara Meski dinyatakan inkonstitusional bersyarat, Mahkamah menegaskan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tetap berlaku sementara waktu hingga undang-undang baru selesai disusun.

Keputusan ini diambil untuk mencegah kekosongan hukum dalam pengaturan hak keuangan dan administratif bagi pimpinan serta anggota lembaga negara, termasuk terkait pengaturan tunjangan dan fasilitas setelah masa jabatan berakhir.

Red.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh