majalahsuaraforum.com — Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman penjara kepada dua warga negara Australia, Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26), setelah keduanya terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap sesama warga Australia di Bali. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Wayan Suarta dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (9/3/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mevlut Coskun dan terdakwa Paea Imiddlemore Tupou dengan pidana masing-masing selama 16 tahun penjara,” ujar Hakim.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Badung, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Peran Terdakwa dalam Rencana Pembunuhan Majelis hakim menilai kedua terdakwa bersama seorang pelaku lain, Darcy Francesco Jenson, telah menyusun rencana pembunuhan secara sistematis. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku melakukan penembakan yang menyebabkan korban Zivan Radmanovic meninggal dunia.
Selain itu, korban lainnya, Sanar Ghanim, mengalami luka-luka akibat serangan tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman yang dijatuhkan.
Misteri Sosok Pemberi Perintah Dalam persidangan yang turut dihadiri oleh keluarga korban, majelis hakim mengungkap adanya sosok anonim yang diduga kuat berada di balik perencanaan pembunuhan tersebut.
Hakim menyebut sosok misterius itu diduga membiayai berbagai kebutuhan operasi, termasuk tiket perjalanan, penyewaan vila, hingga penyediaan senjata yang digunakan dalam aksi penembakan.
Meski identitasnya belum terungkap hingga kini, majelis hakim meyakini bahwa sosok tersebut memiliki peran penting dalam merancang rencana pembunuhan terhadap korban Sanar Ghanim.
Vonis Terpisah untuk Pelaku Lain Dalam perkara yang diproses secara terpisah, terdakwa Darcy Francesco Jenson dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai ia terbukti membantu kedua pelaku utama dengan menyiapkan berbagai kebutuhan operasional.
Hakim menyatakan Darcy berperan dalam penyediaan akomodasi, penjemputan, serta transportasi yang digunakan para pelaku selama menjalankan aksi tersebut.
Kronologi Penembakan di Badung Kasus penembakan ini sebelumnya sempat menghebohkan publik Bali. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025.
Dalam kejadian tersebut, korban Zivan Radmanovic tewas setelah ditembak di dalam toilet kamar mandi. Sementara itu, korban Sanar Ghanim ditembak di dalam kamar dan berhasil selamat meski mengalami luka.
Peristiwa tersebut juga disaksikan oleh dua orang saksi, yakni GJ yang merupakan istri korban Radmanovic serta Daniela yang merupakan istri dari Sanar Ghanim.
Kesempatan Mengajukan Banding Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap hukum. Mereka diberi waktu selama tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Octa.











