majalahsuaraforum.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap kemungkinan penggunaan bahan kimia berbahaya dalam produk pangan yang beredar di pasaran.
Peringatan tersebut disampaikan setelah BPOM melakukan pengawasan langsung terhadap berbagai produk makanan di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (9/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, BPOM menyoroti sejumlah bahan berbahaya yang masih berpotensi disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha.
“Beberapa bahan yang menjadi fokus pengawasan antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B,” ujar Taruna seusai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.
Penyalahgunaan Bahan Kimia Taruna menjelaskan bahwa beberapa bahan kimia tersebut sebenarnya bukan diperuntukkan bagi produk pangan. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan penyalahgunaan oleh sebagian pelaku usaha demi meningkatkan kualitas tampilan maupun daya tahan makanan.
“Formalin itu sebenarnya untuk pengawet mayat, sementara boraks digunakan untuk keperluan industri seperti kayu, sehingga tidak boleh digunakan dalam pangan,” kata Taruna menerangkan.
Selain formalin dan boraks, BPOM juga menyoroti penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang kerap digunakan untuk membuat tampilan makanan terlihat lebih menarik.
Padahal, zat tersebut diketahui memiliki sifat karsinogenik yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika dikonsumsi dalam jangka panjang, Rhodamin B berpotensi meningkatkan risiko penyakit serius seperti kanker.
Pengawasan Tidak Hanya pada Pengawet dan Pewarna Dalam pengawasan keamanan pangan, BPOM tidak hanya menitikberatkan perhatian pada bahan pengawet dan pewarna berbahaya. Lembaga tersebut juga memantau kemungkinan penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan antibiotik pada produk hasil perikanan dan peternakan. Menurut Taruna, penggunaan antibiotik yang tidak sesuai aturan dapat memicu terjadinya resistensi antimikroba.
Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena dapat membuat pengobatan terhadap infeksi bakteri menjadi semakin sulit dilakukan.
“Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan menjadi semakin sulit,” ucap Taruna.
Ia juga menyampaikan bahwa tingkat resistensi antimikroba di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 43 persen, sehingga perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak.
Selain itu, BPOM juga mencermati berbagai isu keamanan pangan lain yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan praktik pencampuran bahan yang tidak lazim pada makanan demi meningkatkan tekstur atau daya tarik produk.
Ribuan Sampel Produk Telah Diperiksa Dalam upaya memastikan keamanan pangan di Indonesia, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Dari hasil pengujian tersebut, ditemukan bahwa sekitar 4,5 persen produk tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan.
Taruna menegaskan bahwa BPOM akan terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk pangan, sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
Temuan Pelanggaran di Jakarta Timur Dalam inspeksi yang dilakukan di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, BPOM juga menemukan sejumlah pelanggaran terkait produk pangan yang dijual.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini terhadap berbagai macam produk, secara umum sudah sesuai ketentuan, namun ada beberapa temuan kami,” tuturnya.
Salah satu temuan adalah produk kimchi merek Ommason Mat dengan kemasan 215 gram dan 32 gram yang masa berlaku izin edarnya telah habis.
Selain itu, petugas juga menemukan produk Kimchi Pedas 100 gram sebanyak 18 kemasan yang tidak disimpan sesuai dengan ketentuan suhu penyimpanan yang seharusnya berada pada minus empat derajat celcius.
“BPOM juga menemukan produk Pempek yang mencantumkan nomor izin edar milik produk lain,” ujar Taruna.
Tidak hanya itu, BPOM juga menemukan kondisi gudang penyimpanan produk beku atau frozen yang dinilai mengalami kelebihan kapasitas. Produk-produk tersebut ditumpuk hingga mendekati langit-langit gudang sehingga berpotensi memengaruhi kestabilan suhu serta kualitas produk yang disimpan.
Meski demikian, Taruna menegaskan bahwa sebagian besar produk yang diperiksa telah memenuhi standar sanitasi, kebersihan, serta ketentuan terkait label, kemasan, izin edar, dan masa kedaluwarsa.
“Yang lainnya memenuhi arat sanitasi, kebersihan (hygiene), standar label, kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa,” ujar Taruna menambahkan.
Imbauan untuk Konsumen BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti dalam memilih dan membeli produk pangan yang beredar di pasaran. Konsumen diminta untuk selalu memperhatikan kondisi produk sebelum dikonsumsi.
Selain itu, masyarakat juga disarankan membaca label dengan cermat dan memastikan bahwa produk yang dibeli memiliki izin edar resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk melindungi diri dari potensi bahaya bahan kimia yang tidak semestinya digunakan dalam makanan. Dengan kesadaran dan kehati-hatian konsumen, diharapkan peredaran produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dapat semakin diminimalkan.
Dw.











