Home / Hukum - Kriminal / KPK Siap Hadapi Praperadilan Berulang Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

KPK Siap Hadapi Praperadilan Berulang Sekjen DPR dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan

majalahsuaraforum.com – Komisi antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan tidak gentar menghadapi langkah hukum praperadilan yang kembali diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar. Lembaga tersebut memastikan proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan DPR tahun anggaran 2020 tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski langkah praperadilan kerap digunakan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan proses penyidikan, KPK menilai seluruh tahapan yang dilakukan penyidik sudah berada di jalur yang benar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa baik aspek prosedural maupun substansi pembuktian dalam kasus tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ya kami pastikan bahwa seluruh prosesnya ya, tadi sudah saya sampaikan. Baik prosedur pada aspek formilnya maupun eh bukti-bukti yang digunakan ya pada aspek materiilnya, sudah firm ya, sesuai dengan eh ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Proses Penyidikan Berjalan Lambat Kasus dugaan korupsi pengadaan alat rumah jabatan DPR ini dinilai berjalan cukup lambat. Penyidikan diketahui telah berlangsung selama sekitar dua tahun, namun audit kerugian negara hingga kini belum juga rampung.

Kondisi tersebut berdampak pada belum ditahannya para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga mereka masih bebas beraktivitas di luar tahanan.

Saat ditanya mengenai kapan para tersangka akan ditahan atau kapan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai dilakukan, Budi memberikan jawaban yang bersifat normatif dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan.

“Ya kita tunggu nanti ya, pelengkapan pemberkasan penyidikan dari eh kawan-kawan di penyidik. Nanti saya akan cek ya seperti apa,” imbuh Budi.

Tim Hukum KPK Siap Hadapi Gugatan KPK memastikan bahwa tim dari Biro Hukum lembaga tersebut telah mempersiapkan diri untuk menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan oleh Indra Iskandar di pengadilan.

Lembaga antikorupsi itu menegaskan akan memberikan jawaban secara resmi terhadap gugatan tersebut melalui proses persidangan.

“KPK melalui Biro Hukum pasti nanti akan memberikan jawaban terkait dengan permohonan praperadilan tersebut,” ucapnya.

Praperadilan Diajukan untuk Ketiga Kalinya Langkah praperadilan yang diajukan Indra Iskandar kali ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, ia juga sempat mengajukan gugatan serupa namun kemudian mencabutnya.

Permohonan praperadilan terbaru didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Februari 2026.

Sidang perdana untuk perkara tersebut dengan nomor registrasi 31/Pid Pra/2026/PN JKT SEL dijadwalkan digelar pada Senin (9/3/2026).

Sebelumnya, Indra diketahui mencabut gugatan praperadilan pertama pada 10 Februari 2026, sementara gugatan kedua pernah diajukan dan kemudian dicabut pada Mei 2024.

Sejumlah Pihak Dicekal Dalam perkembangan penyidikan perkara ini, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain Indra Iskandar, sejumlah nama lain yang masuk dalam daftar pencekalan antara lain Hiphi Hidupati yang merupakan mantan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR.

Adapun pihak dari kalangan swasta yang turut dicegah bepergian ke luar negeri adalah Tanti Nugroho, Juanda Hasurungan Sidabutar, Kibun Roni, Andrias Catur Prasetya, serta Edwin Budiman.

Pencekalan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penyidikan dan memastikan para pihak yang dibutuhkan keterangannya tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh