Home / Nasional / Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Lebih Praktis, Tak Lagi Wajib Bawa BPKB 

Bayar Pajak Kendaraan di Depok dan Bekasi Kini Lebih Praktis, Tak Lagi Wajib Bawa BPKB 

majalahsuaraforum.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Terhitung mulai Selasa (3/3/2026), masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik dalam bentuk asli maupun fotokopi.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari upaya penyederhanaan layanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Terutama bagi warga Jawa Barat yang berada di wilayah Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, yang selama ini kalau bayar pajak kendaraan bermotor harus bawa BPKB, saya katakan mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Dan bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi dalam pernyataan video, Selasa.

Penyederhanaan Administrasi untuk Percepat Pelayanan Selama ini, kewajiban membawa BPKB kerap menjadi salah satu tahapan administratif yang harus dipenuhi wajib pajak saat melakukan pembayaran di kantor Samsat. Dengan dihapuskannya persyaratan tersebut, masyarakat kini dapat langsung mengakses layanan pembayaran tanpa perlu menyiapkan dokumen tambahan tersebut.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini mampu mempercepat antrean pelayanan, mempermudah proses administrasi, sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Langkah ini juga dinilai sebagai bentuk adaptasi pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat perkotaan yang dinamis.

Dorongan Pemanfaatan Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) Selain penyederhanaan persyaratan administrasi di kantor Samsat, Dedi turut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Signal atau Samsat Digital Nasional.

“Dan selanjutnya juga kami harapkan juga memanfaatkan Signal, yaitu aplikasi Samsat Digital Nasional,” katanya.

Aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Melalui sistem digital ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih praktis dan efisien, sejalan dengan transformasi pelayanan publik berbasis teknologi.

Apresiasi untuk Warga Jabar Dalam kesempatan yang sama, Dedi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Barat yang dinilai semakin tertib dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menyebutkan bahwa kepatuhan tersebut berdampak pada peningkatan pendapatan daerah.

“Terima kasih ya pada seluruh warga Jabar yang terus rajin membayar pajaknya, dan mengalami peningkatan pendapatan di Provinsi Jawa Barat,” ucapnya.

Peningkatan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor tersebut, menurutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan.

Komitmen Penggunaan Pajak untuk Infrastruktur Dedi menegaskan bahwa dana pajak kendaraan bermotor akan dialokasikan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkatan pemerintahan dalam memperbaiki infrastruktur jalan.

Adapun pembagian tanggung jawab tersebut meliputi:

Jalan provinsi menjadi tanggung jawab gubernur.

Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.

Jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa.

“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotornya kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan penghapusan kewajiban membawa BPKB saat pembayaran pajak merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong transparansi pemanfaatan pajak daerah.

“Salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkas Dedi.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh