Home / Hukum - Kriminal / Perburuan Gajah di TNTN Terungkap, 15 Orang Jadi Tersangka dan 3 Masuk DPO

Perburuan Gajah di TNTN Terungkap, 15 Orang Jadi Tersangka dan 3 Masuk DPO

majalahsuaraforum.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah liar di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Selain itu, tiga orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan seekor gajah Sumatera jantan yang mati diduga akibat ditembak pemburu liar. Peristiwa tersebut terjadi di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Senin (2/2/2026).

Kondisi Gajah Mengenaskan Saat ditemukan, bangkai satwa dilindungi itu sudah dalam kondisi membusuk. Kepala gajah terputus dan gadingnya hilang. Tidak hanya itu, bagian dahi, mata, belalai, serta gading juga tidak ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus ini memicu perhatian serius pemerintah pusat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hadir langsung dalam konferensi pers di Mapolda Riau dan menyampaikan keprihatinannya atas insiden tersebut.

“Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Dengan sinergitas yang sangat luar biasa, telah ditetapkan sebanyak 15 orang tersangka. Delapan orang diantaranya di Riau, tujuh lainnya dari luar Riau dan tiga DPO,” ujar Raja Juli, Selasa (3/3/2026).

Peran Tersangka Beragam Menurut Raja Juli, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan perburuan dan perdagangan satwa liar tersebut. Ada yang bertindak sebagai penembak, pemotong kepala gajah, pemasok, pembeli, perantara perdagangan gading, pemodal, hingga penadah.

“Saya mengimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan, maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita,” tegasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Dari pengungkapan kasus ini, aparat menyita sejumlah barang bukti, antara lain gading gajah, senjata api yang digunakan untuk berburu, ratusan butir peluru, tengkorak gajah, hingga sisik trenggiling.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjaga kelestarian gajah Sumatera dan ekosistemnya.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh