Home / Politik / PDIP Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Tak Punya Dasar Konstitusi

PDIP Nilai Gugatan Larangan Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres Tak Punya Dasar Konstitusi

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, menilai gugatan yang meminta pelarangan keluarga presiden dan wakil presiden maju dalam Pilpres tidak memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Gugatan tersebut diajukan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu menguji Pasal 169 Undang-Undang Pemilu dan meminta agar MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden dan wakil presiden mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Menurut Komarudin, setiap warga negara memang berhak mengajukan gugatan, namun secara konstitusi dalil tersebut dinilai lemah.

“Undang-Undang Dasar menyatakan setiap warga negara punya hak yang sama, baik di pemerintahan dan seterusnya. Jadi saya kira lemah gugatan itu,” ujar Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Meski demikian, Ketua DPP PDIP itu turut menyinggung aspek moralitas politik. Ia mengkritik praktik politik yang dinilai telah “menabrak” aturan demi meloloskan kepentingan keluarga dalam kontestasi kekuasaan, termasuk menyebut langkah Joko Widodo (Jokowi) dalam dinamika politik sebelumnya.

Perkara ini menambah daftar uji materi Undang-Undang Pemilu di MK yang berkaitan dengan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang kontestasi politik mendatang.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh