Home / Hukum - Kriminal / Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan Mengaku Tak Pernah Menyesal Mengabdi

Divonis 9 Tahun Penjara, Riva Siahaan Mengaku Tak Pernah Menyesal Mengabdi

majalahsuaraforum.com – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, divonis sembilan tahun penjara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026). Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan selama 9 tahun penjara,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Usai sidang, Riva disambut para pendukungnya dan sempat menyampaikan pernyataan kepada awak media. Ia mengaku meyakini masih ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.

“Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan, dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik akan menunjukkan keadilan,” kata Riva.

Meski divonis bersalah, ia menegaskan tidak pernah menyesal mengabdi di perusahaan tersebut. “Saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya bekerja,” tegasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh Pertamina yang turut menyeret sejumlah pihak lainnya.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh