majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, yang diduga berperan sebagai koordinator pembagian kuota haji khusus.
Dugaan ini muncul setelah penyelidikan KPK menemukan adanya lobi-lobi dari sejumlah biro travel yang berupaya memanfaatkan kuota tambahan, yang sejatinya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Pakar: Fuad Bisa Disejajarkan dengan Pejabat sebagai Pelaku Utama Pakar Hukum Pidana Hudi Yusuf menilai bahwa peran Fuad dalam distribusi kuota tersebut dapat menempatkannya sebagai pelaku utama, sejajar dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Hudi, pengaturan kuota seharusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan pihak swasta.
“Yang bersangkutan dapat diposisikan sebagai pelaku utama bersama pejabat kementrian karena disana, yang bersangkutan miliki wewenang mengatur kuota padahal yang bersangkutan adalah pihak swasta yang hanya menunggu instruksi aja,” kata Hudi ketika, Rabu (11/2/2026).
Ia menambahkan, posisi Fuad terlihat lebih dominan dibanding travel lainnya, sehingga seolah-olah memiliki otoritas penuh.
“Kewenangan besar ini merupakan perbuatan pidana karena kewenangan itu ada di pejabat kementerian,” ujarnya.
Unsur Penetapan Tersangka Dinilai Sudah Kuat Lebih jauh, Hudi menilai bahwa unsur untuk menetapkan Fuad sebagai tersangka sebenarnya sudah cukup kuat, terutama jika terbukti berperan sebagai perpanjangan tangan pejabat kementerian.
Ia juga menyinggung potensi adanya keuntungan pribadi maupun pihak travel dari mekanisme pembagian kuota tersebut.
“Menurut saya, yang bersangkutan memang telah memiliki unsur yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan merupakan perpanjangan tangan dari pejabat di kementerian. Tentu saja hal tersebut berimplikasi pada potensi memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata Hudi.
Kasus Kuota Haji Resmi Masuk Penyidikan Sejak Agustus 2025 Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 telah resmi naik ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara sementara mencapai Rp1 triliun.
Sejumlah pihak juga telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk:
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex Fuad Hasan Masyhur Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.
Awal Mula Tambahan Kuota dari Arab Saudi Dugaan penyalahgunaan kuota bermula pada 2023 saat Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan ke Arab Saudi dan bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Muhammad bin Salman Al Saud.
Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 orang untuk tahun 2024, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah reguler yang bisa mencapai puluhan tahun.
Presiden bahkan menyebut masa tunggu calon jemaah bisa sampai 47 tahun.
Kuota Tambahan Diduga Dibagi Tidak Sesuai Ketentuan Namun dalam pelaksanaannya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan secara merata:
10.000 untuk haji reguler
10.000 untuk haji khusus
Padahal, sesuai aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, proporsi seharusnya:
92 persen untuk haji reguler
8 persen untuk haji khusus
Pembagian ini pun dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
Lobi Travel dan Peran Maktour Mengerucut dalam Penyidikan Jejak penyalahgunaan kuota kemudian mengarah pada pihak travel, terutama Maktour Travel dan pemiliknya Fuad Hasan Masyhur.
Pemeriksaan terhadap Wakil Kamtib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, pada Januari 2026 mengungkap adanya inisiatif biro travel dalam pembagian kuota haji khusus.
“Pemeriksaan saksi dari pihak PWNU didalami pengetahuannya terkait inisiatif-inisiatif dari PIHK untuk melakukan pembagian kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Lobi tersebut berkaitan dengan penggunaan hak diskresi Menteri Agama.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kuota haji khusus diduga dialihkan hingga 50 persen melalui asosiasi yang dikoordinasikan Fuad.
Paspor calon jemaah pun disebut dikumpulkan melalui Maktour untuk mempermudah pengalihan kuota.
“Diduga ada juga inisiatif ataupun motif dari PIHK atau biro travel untuk memanfaatkan diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo.
Dugaan Kickback dan Dampak bagi Jemaah Regulir Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya aliran dana tidak resmi atau kickback kepada sejumlah oknum di Kementerian Agama, termasuk Yaqut dan Gus Alex.
Dana tersebut diduga berasal dari penjualan kuota kepada calon jemaah, yang seharusnya menjadi hak masyarakat secara adil dan transparan.
Perkara ini menyoroti bagaimana kuota haji, yang mestinya diperuntukkan bagi rakyat, justru bisa dikendalikan melalui diskresi pejabat dan lobi biro travel, sementara jutaan jemaah reguler yang menunggu puluhan tahun menjadi pihak paling dirugikan.
Octa.











