Home / Hukum - Kriminal / Pakar Hukum Internasional Ingatkan Risiko Hukum Jika Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Pakar Hukum Internasional Ingatkan Risiko Hukum Jika Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

majalahsuaraforum.com – Rencana pemerintah Indonesia untuk mengirim sekitar 5.000 hingga 8.000 prajurit zeni serta tenaga medis ke Jalur Gaza menjadi perhatian serius dari kalangan akademisi hukum internasional.

Pengiriman pasukan tersebut dikaitkan dengan rencana pembentukan International Stabilization Force (ISF) oleh Board of Peace (BOP), yang disebut sebagai bagian dari upaya stabilisasi konflik Palestina.

Namun, pengamat hukum internasional sekaligus guru besar Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dan mencermati sejumlah aspek penting sebelum keputusan tersebut benar-benar direalisasikan.

Menurutnya, tanpa kehati-hatian, langkah ini dapat menimbulkan persoalan besar dari sisi hukum maupun politik internasional.

1. Harus Berada dalam Mandat Resmi PBB

Poin pertama yang disorot Hikmahanto adalah pentingnya memastikan bahwa pengiriman pasukan dilakukan dalam kerangka resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dengan mandat Dewan Keamanan.

Ia menilai hal ini sangat krusial karena Board of Peace yang pernah digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump berada di luar mekanisme formal PBB.

“Indikasi pasukan berada di bawah PBB adalah penggunaan baret biru. Jika tidak, berarti pasukan itu bentukan BOP,” ujar Hikmahanto, Selasa (10/2/2026).

2. Mandat dan Tugas Pasukan Harus Jelas

Kedua, pemerintah diminta memastikan secara rinci apa mandat dan tugas pasukan Indonesia di lapangan.

Hikmahanto mengingatkan bahwa situasi keamanan di Gaza masih sangat tidak stabil, sementara Israel masih terus melancarkan serangan.

Ia menilai penting adanya jaminan bahwa pasukan Indonesia tidak akan menjadi sasaran serangan militer.

“Yang tidak diinginkan adalah pasukan Indonesia melakukan serangan balasan karena tidak bisa mengendalikan emosi,” katanya.

Menurutnya, apabila pasukan Indonesia sampai terlibat aksi balasan, Indonesia berpotensi terseret langsung dalam konflik bersenjata dengan Israel.

“Pada akhirnya Indonesia bisa larut dalam perang, sesuatu yang tentu bertentangan dengan politik luar negeri bebas aktif,” lanjutnya.

3. Kepastian Anggaran dan Skema Pendanaan

Poin ketiga yang disampaikan Hikmahanto adalah soal kejelasan anggaran misi, mulai dari sumber pendanaan, lama penugasan, hingga jumlah personel yang dikirim.

Ia menjelaskan bahwa pembiayaan sangat bergantung pada kerangka misi yang digunakan.

“Jika pengiriman pasukan berada dalam kerangka PBB, pembiayaan akan ditanggung PBB. Namun, jika dalam kerangka BOP, bisa jadi anggaran harus ditanggung sendiri oleh Indonesia,” ujarnya.

4. Pemerintah Harus Menjelaskan kepada Publik

Keempat, Hikmahanto menekankan pentingnya komunikasi pemerintah kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi yang keliru.

Ia mengingatkan agar pengiriman pasukan jangan sampai dianggap sebagai langkah yang justru melegitimasi kepentingan sepihak.

“Jangan sampai publik menilai pengiriman pasukan bukan untuk membantu rakyat Palestina dan menjaga gencatan senjata, tetapi justru melegitimasi upaya mengosongkan Gaza dari rakyat Palestina demi perdamaian sepihak bagi Israel,” pungkasnya.

Rencana pengiriman pasukan ini masih terus menjadi sorotan, terutama karena menyangkut aspek kemanusiaan, mandat internasional, risiko keamanan, serta konsekuensi politik luar negeri Indonesia di tengah konflik yang belum sepenuhnya mereda.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh