majalahsuaraforum.com – Niat mengumpulkan dana untuk melangsungkan pernikahan justru berakhir dengan penahanan. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) berinisial RP harus berurusan dengan hukum setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama pasangannya, RR, di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
RP diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, RP bukan hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga merupakan pengguna aktif sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 18 paket sabu-sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pasangan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, RR lebih dahulu ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada Sabtu (31/1/2026). Saat penangkapan, polisi menemukan enam paket sabu-sabu yang disimpan di saku celana RR, serta satu unit telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Setelah penangkapan RR, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RP di kediamannya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Dari saku baju RP, petugas menemukan satu paket sabu-sabu.
Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah RP. Dalam proses tersebut, polisi kembali menemukan 11 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam lemari kamar tidur. Selain itu, petugas juga menyita alat hisap sabu (bong) dan satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu-sabu, sementara RP bertugas menyimpan stok sabu serta mengelola uang hasil penjualan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut terdiri dari 18 paket sabu-sabu, dua unit ponsel, dan satu alat hisap narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto, mengungkapkan bahwa RP telah lama mengalami ketergantungan narkoba. Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, kebiasaan tersebut telah berlangsung sejak masih berstatus mahasiswa.
“RP ini pengguna aktif. Frekuensi pemakaian minimal dua kali sehari. Sudah memakai sejak 2015,” kata Laksono, Senin (2/2/2026).
Lebih lanjut, Laksono menjelaskan bahwa RP kerap menjalin hubungan asmara dengan orang-orang yang terhubung dengan jaringan narkoba demi mendapatkan pasokan sabu secara cuma-cuma.
“Dia berpindah-pindah pasangan. Polanya sama, semuanya berkaitan dengan narkoba,” ungkap Laksono.
Kepada penyidik, RP dan RR mengakui bahwa hasil penjualan sabu-sabu rencananya akan digunakan sebagai modal pernikahan, selain untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Aktivitas ilegal tersebut disebut telah berlangsung selama sekitar tiga bulan terakhir.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena RP berprofesi sebagai tenaga pendidik, yang seharusnya memberikan teladan positif bagi lingkungan sekolah maupun masyarakat.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok sabu-sabu yang terhubung dengan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, RP dan RR dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Octa.











