Home / Hukum - Kriminal / KPK Tegaskan Direksi BUMN Berstatus WNA Tetap Wajib Lapor LHKPN

KPK Tegaskan Direksi BUMN Berstatus WNA Tetap Wajib Lapor LHKPN

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), termasuk yang berstatus warga negara asing (WNA), tetap memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menilai posisi direksi BUMN masuk dalam kategori penyelenggara negara yang wajib melaporkan kekayaannya.

“Sebagai Penyelenggara Negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Budi menjelaskan, apabila terdapat pejabat BUMN yang mengalami kendala teknis dalam proses pengisian LHKPN, KPK membuka ruang koordinasi langsung dengan unit terkait. Ia meminta para wajib lapor tidak menunda pelaporan hanya karena kendala administratif.

“Termasuk saat menginput nomor identitasnya pada proses pendaftaran baru, dapat langsung berkoordinasi dengan Direktorat LHKPN KPK,” ucap Budi.

KPK juga memaparkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik untuk Tahun Pelaporan 2025 masih tergolong rendah. Hingga 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan baru mencapai 32,52 persen. Angka tersebut dinilai belum ideal, mengingat batas akhir pelaporan ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026 atau sekitar dua bulan ke depan.

Atas kondisi tersebut, KPK kembali mengimbau seluruh penyelenggara negara atau wajib lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan LHKPN agar segera melaporkan harta kekayaannya secara benar, lengkap, dan dilakukan sejak awal waktu, tanpa menunggu mendekati tenggat pelaporan.

“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,” papar Budi.

Menurut KPK, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencerminkan komitmen personal dan kelembagaan dalam membangun integritas. Pelaporan ini juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini. Selain itu, penyampaian LHKPN tepat waktu diharapkan mampu menjadi teladan positif bagi lingkungan kerja dan masyarakat luas dalam menerapkan prinsip transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.

Diketahui, salah satu BUMN yang memiliki direksi berstatus WNA adalah PT Garuda Indonesia (Persero). Direksi WNA tersebut masing-masing menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara serta Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.

Penunjukan kedua direksi tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 Oktober 2025.

Balagopal Kunduvara tercatat terakhir menjabat sebagai Divisional Vice President Financial Services di Singapore Airlines pada periode 2021 hingga 2025.

Sementara itu, Neil Raymond Mills sebelumnya berpengalaman sebagai Konsultan Penerbangan di NM Aviation Limited pada periode 2022 hingga 2025. Ia juga pernah menduduki jabatan Chief Procurement Officer and Head of Transformation di Scandinavian Airlines pada 2024 hingga 2025.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh