majalahsuaraforum.com – Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, menegaskan keseriusan kliennya dalam membawa laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke ranah hukum. Laporan tersebut telah resmi diajukan ke Polda Metro Jaya dan dinilai layak untuk diproses hingga ke tahap persidangan.
Elida menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil karena pernyataan yang dilontarkan terlapor dianggap telah menyerang kehormatan dan martabat Eggi Sudjana di ruang publik. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan sepele.
“Karena dia melakukan perbuatan menyerang martabat orang di depan umum. Jadi kita memang lakukan itu secara ini Bang Eggi memang sangat emosi,” kata Elida Netty, Minggu (1/2/2026).
Masih Ada Ruang Damai Atas Dasar Kemanusiaan Meski proses hukum terus berjalan, Elida menyebut masih terdapat kemungkinan penyelesaian secara damai. Ia meyakini Eggi Sudjana dapat mempertimbangkan pendekatan kemanusiaan apabila Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
“Jika memang dia mau melakukan minta maaf di depan umum sesuai dengan di publik dipublikasinya, mungkin kita akan melaporkan kepada Bang Eggi untuk pertimbangan dalam rasa kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut Elida, sikap tersebut mencerminkan bahwa kliennya tidak menutup diri terhadap upaya damai, selama dilakukan secara terbuka dan proporsional, sebanding dengan pernyataan yang sebelumnya dilontarkan di ruang publik.
Alasan Pelaporan ke Polda Metro Jaya Elida juga membeberkan latar belakang pelaporan yang dilakukan pada Minggu (25/1/2026). Salah satu pemicunya adalah pernyataan-pernyataan yang dinilai merendahkan dan melekatkan stigma negatif terhadap Eggi Sudjana.
Ia menilai sebutan-sebutan tersebut telah melampaui batas kritik yang wajar dan masuk ke ranah penghinaan personal.
“Kan terlalu banyak, Eggi penjilat, Eggi pengkhianat segala macam,” kata Elida Netty.
Pernyataan itulah yang kemudian menjadi dasar laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang kini ditangani aparat penegak hukum.
Proses Hukum Tetap Berjalan Elida menegaskan, selama belum ada permintaan maaf secara terbuka, proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menilai penyelesaian hukum penting untuk menjaga martabat dan hak setiap warga negara dari serangan verbal yang merugikan.
Namun demikian, ia kembali menekankan bahwa keputusan akhir terkait kemungkinan perdamaian sepenuhnya berada di tangan Eggi Sudjana, dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan itikad baik dari pihak terlapor.
Octa.











