Home / Hukum - Kriminal / Eks Penyidik Nilai Permintaan Alat Modern KPK untuk OTT Sudah Tepat, Modus Korupsi Kian Kompleks

Eks Penyidik Nilai Permintaan Alat Modern KPK untuk OTT Sudah Tepat, Modus Korupsi Kian Kompleks

majalahsuaraforum.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai permintaan anggaran untuk pengadaan peralatan berteknologi tinggi oleh KPK merupakan langkah yang logis dan relevan. Menurutnya, perkembangan modus operandi pelaku korupsi menuntut lembaga antirasuah untuk terus memperbarui dukungan teknologi yang digunakan, khususnya dalam pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT).

Praswad menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang sebelumnya mengungkapkan kebutuhan anggaran guna pembaruan berbagai alat operasional, termasuk yang digunakan dalam kegiatan OTT.

“Berkembangnya modus operandi dan dukungan alat komunikasi yang dimiliki koruptor tanpa diimbangi pembaharuan alat maka akan menghambat pelaksanaan OTT,” kata Praswad, Minggu (1/2/2026).

Dukungan Teknologi Dinilai Krusial Praswad menekankan bahwa saat ini para pelaku korupsi semakin canggih dalam memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tanpa pembaruan peralatan, upaya KPK dalam mengungkap praktik korupsi secara efektif akan menghadapi kendala serius.

Ia menilai, permintaan anggaran untuk pengadaan alat modern seharusnya dipandang sebagai kebutuhan strategis, bukan semata-mata pemborosan anggaran negara.

“Dukungan alat tersebut juga merupakan representasi dari komitmen politik pemerintahan dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Potensi OTT Lebih Masif Lebih lanjut, Praswad meyakini bahwa jika KPK mendapatkan dukungan teknologi yang memadai, intensitas dan efektivitas OTT akan meningkat secara signifikan. Dengan peralatan yang lebih canggih, lembaga antikorupsi tersebut dinilai mampu melakukan operasi secara lebih senyap dan presisi.

“Kami optimistis, jika KPK diberikan dukungan alat yang lebih canggih, KPK dapat melaksanakan OTT setidak-tidaknya 30 kali per tahun,” ucapnya.

Menurutnya, peningkatan jumlah OTT bukan hanya soal kuantitas, tetapi juga mencerminkan keseriusan negara dalam menekan praktik korupsi yang selama ini dinilai merugikan keuangan negara dan kepercayaan publik.

Komitmen Pemberantasan Korupsi Praswad menegaskan bahwa korupsi kerap dikampanyekan sebagai musuh bersama bangsa. Oleh sebab itu, dukungan anggaran dan teknologi kepada KPK harus selaras dengan narasi tersebut agar tidak berhenti pada slogan semata.

Ia berharap, pemerintah dan DPR dapat melihat kebutuhan KPK secara objektif dan memberikan dukungan nyata demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh