Home / Hukum - Kriminal / KPK Telusuri Ketimpangan Kuota Haji Khusus dan Dugaan Skema “T-0” Usai Periksa Yaqut

KPK Telusuri Ketimpangan Kuota Haji Khusus dan Dugaan Skema “T-0” Usai Periksa Yaqut

majalahsuaraforum.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan dan pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Salah satu fokus utama penyidik adalah pembagian kuota haji khusus kepada sejumlah biro perjalanan, termasuk PT Maktour milik Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pendalaman ini dilakukan setelah KPK memeriksa Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik perusahaan perjalanan haji dan umrah PT Maktour. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam distribusi kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Awal Mula Tambahan Kuota Haji Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari adanya tambahan sekitar 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Tambahan kuota tersebut kemudian dibagi melalui kebijakan diskresi, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama berkoordinasi dengan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari proses koordinasi itu, kuota selanjutnya didistribusikan kepada biro-biro perjalanan haji.

“Distribusi kuota di sana dilakukan oleh asosiasi kepada para biro travel. Di ujungnya, ada dugaan aliran uang dari jual-beli kuota yang dilakukan biro travel kepada oknum di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Kuota Tak Merata Jadi Sorotan Budi mengungkapkan bahwa kuota yang diterima masing-masing biro perjalanan tidak dibagi secara merata. Ketimpangan jumlah kuota inilah yang kini menjadi salah satu fokus utama penyidik.

“Nah itu masih terus kita dalami, jumlah-jumlahnya,” kata Budi.

Selain pembagian kuota tambahan, KPK juga menyoroti dugaan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Menurut Budi, PIHK sebenarnya telah memiliki daftar tunggu, meskipun durasinya tidak sepanjang haji reguler.

Dugaan Potong Antrean dan Skema “Tenol” Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya praktik pemotongan antrean keberangkatan jemaah. Salah satu skema yang didalami adalah T-0 atau yang dikenal dengan istilah “tenol”, yakni jemaah mendaftar dan melunasi pembayaran pada tahun yang sama, lalu langsung diberangkatkan.

“Ada juga jemaah yang memang sudah mendaftar sebelumnya, tetapi kemudian bisa berangkat di tahun ini padahal seharusnya masih ada dalam masa tunggu. Itu juga kami dalami,” jelas Budi.

Bantahan Yaqut Usai Diperiksa Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan selama sekitar 4,5 jam di Gedung Merah Putih KPK. Ia terlihat meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 17.38 WIB.

Yaqut menyatakan bahwa penyidik tidak menanyakan soal dugaan tambahan kuota haji yang disebut-sebut mengalir ke Maktour Travel. Ia mengaku hanya menyampaikan informasi sesuai dengan pengetahuannya.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa. Nggak ada pertanyaan soal itu (Maktour kuotanya dikasih Kemenag),” kata Yaqut.

Ia juga membantah tudingan adanya pemberian kuota haji khusus kepada Maktour.

“Nggak ada itu, itu bohong,” ucap dia.

Menurut Yaqut, penetapan kuota telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau penetapan kuota kan memang sesuai dengan aspek yuridisnya,” sambungnya.

Namun saat ditanya mengenai potensi kerugian negara, Yaqut enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Kalu soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan,” tuturnya.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK memperkirakan kerugian negara sementara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK juga telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur. Hingga kini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara status hukum Fuad masih menunggu kelengkapan alat bukti.

Konstruksi Perkara Kuota Haji Dalam konstruksi perkara, tambahan kuota haji berawal dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al Saud pada 2023. Dalam pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota jemaah haji karena antrean haji reguler yang telah mengular puluhan tahun.

Kuota tambahan itu sejatinya diberikan kepada negara, bukan kepada Menteri Agama secara pribadi. Namun dalam pelaksanaannya, Yaqut membagi kuota tersebut dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu jemaah.

Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Selanjutnya, kuota haji khusus disalurkan melalui asosiasi penyelenggara. Dalam praktiknya, kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada biro perjalanan yang disebut-sebut berada dalam koordinasi Maktour milik Fuad Hasan Masyhur.

Octa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh