Home / Politik / DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Istana Masih Tunggu Surat Resmi

DPR Tetapkan Adies Kadir sebagai Calon Hakim MK, Istana Masih Tunggu Surat Resmi

majalahsuaraforum.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025–2026.

Keputusan DPR tersebut ditanggapi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini Istana Negara belum menerima surat resmi dari DPR terkait penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK pengganti Arief Hidayat.

“Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif, kami belum menerima suratnya,” ujar Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Persetujuan terhadap Adies Kadir diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Dalam rapat tersebut, Saan meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir atas pencalonan Adies Kadir.

“Apakah dapat disetujui?” tanya Saan, yang langsung dijawab setuju oleh peserta rapat paripurna.

Selain menyepakati pencalonan Adies Kadir, DPR juga memutuskan untuk mencabut Keputusan DPR Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan pergantian hakim konstitusi yang sebelumnya menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon.

Usai memperoleh persetujuan DPR, Saan Mustopa mempersilakan Adies Kadir untuk maju ke mimbar rapat paripurna. Adies kemudian diperkenalkan secara resmi sebagai calon hakim konstitusi dari unsur DPR.

Adies Kadir diajukan sebagai pengganti Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa pensiun. Selanjutnya, proses penetapan hakim konstitusi tersebut akan menunggu tahapan administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh