majalahsuaraforum.com — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi berkembangnya wacana mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme yang diatur melalui rancangan peraturan presiden (perpres). Ia menekankan bahwa kehadiran TNI dalam isu tersebut harus ditempatkan sebagai unsur pendukung dan tidak menggantikan peran aparat penegak hukum yang sudah ada.
Menurut Dave, dokumen yang saat ini ramai dibicarakan masih berupa draf dan belum memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, DPR, khususnya Komisi I, belum dapat menyampaikan sikap resmi terkait wacana tersebut.
“Pertama-tama perlu ditegaskan bahwa surat presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR. Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” kata Dave mengawali pendapatnya, Jumat (9/1/2026).
Dave menjelaskan, karena regulasi tersebut masih dalam tahap rancangan, Komisi I DPR belum memiliki dasar untuk mengambil keputusan atau menyampaikan pandangan final. Ia menyebut pembahasan baru dapat dilakukan setelah pemerintah menyerahkan naskah resmi.
“Karena posisinya masih draf, kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Lebih lanjut, Dave menegaskan bahwa setiap aturan yang menyangkut peran TNI harus disusun dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar negara hukum, termasuk penghormatan terhadap demokrasi dan supremasi sipil.
“Prinsip kami jelas, yaitu setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” sambungnya.
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebelumnya menuai beragam respons dari publik dan sejumlah kelompok masyarakat sipil. Pemerintah sendiri telah menyampaikan bahwa draf perpres tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum bersifat final.
Dw.











