majalahsuaraforum.com — Setelah resmi berpisah dari Angbeen Rishi, aktor Adly Fairuz kini menghadapi persoalan hukum serius. Ia digugat secara perdata atas dugaan wanprestasi yang berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan dana dalam proses masuk Akademi Kepolisian (Akpol).
Perkara ini disampaikan oleh Farly Lumopa, kuasa hukum penggugat. Ia menjelaskan bahwa kasus bermula dari niat seorang kerabat kliennya yang ingin mendaftarkan anaknya sebagai calon taruna Akpol. Dalam proses tersebut, muncul pihak perantara yang kemudian mengaitkan nama Adly Fairuz.
Adly Fairuz disebut menjanjikan kelulusan calon taruna Akpol dengan imbalan uang sebesar Rp 3,65 miliar.
“Saya punya kerabat namanya Pak H Abdul Hadi, anaknya ingin masuk Akpol, lalu menghubungi Pak Agung Wahyono, nah dari Pak Agung ini Adly Fairuz menjanjikan jika anak dari Pak Abdul Hadi bisa diterima di Akpol. Namun pada kenyataannya itu gagal sampai dua kali yaitu tahun 2023 dan 2024,” ujar Farly Lumopa, Rabu (7/1/2026).
Dana Diserahkan Tunai Melalui Perantara Farly Lumopa menyebutkan bahwa dana miliaran rupiah tersebut diserahkan secara tunai kepada Adly Fairuz melalui perantara. Dalam prosesnya, muncul klaim bahwa uang tersebut akan diteruskan kepada pihak tertentu.
“Awalnya bilangnya itu telah diserahkan ke Jenderal Ahmad dan ternyata Ahmad itu merupakan nama lengkap dari Adly Ahmad Fairuz, intinya Adly menjanjikan hingga dua kali kepada calon anggota polisi namun gagal, sementara janji yang ketiga kalinya itu usia korban sudah tak memenuhi syarat lagi di Akpol,”jelas Farly Lumopa.
Setelah upaya kelulusan tersebut tidak membuahkan hasil, pihak korban meminta pengembalian dana. Kesepakatan pengembalian kemudian dibuat secara resmi di hadapan notaris.
Kesepakatan Pengembalian Dana Dinilai Dilanggar Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz disebut berkomitmen mengembalikan dana dengan cara mencicil Rp 500 juta per bulan mulai awal 2025 hingga September 2025 sampai lunas.
Namun, menurut kuasa hukum penggugat, komitmen tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Dalam kesepakatannya itu kan mencicil Rp 500 juta setiap bulan dimulai dari awal tahun 2025 sampai September 2025 hingga lunas, namun Adly hanya mencicil sebesar Rp 500 juta saja, tidak sesuai kesepakatan, dia ingkar janji dan melakukan wanprestasi,” terang Farly Lumopa.
Gugatan Perdata dan Rencana Laporan Pidana Akibat tidak dipenuhinya kesepakatan tersebut, perkara ini akhirnya dibawa ke ranah hukum. Sidang perdata dijadwalkan berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menggugat sekitar hampir Rp 5 miliar dengan ada denda sekitar Rp 100 juta per hari jika tidak ada itikad baik untuk menjalankan keputusan nanti. Gugatannya itu materil dan imateril. Kami juga tak hanya menggugat perdata, tetapi juga menggugat secara pidana nantinya,” tegas Farly Lumopa.
Somasi Tak Direspons Kuasa hukum penggugat lainnya, Meisa Daryanti, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lebih dulu menempuh jalur persuasif dengan melayangkan somasi, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak Adly Fairuz.
“Jadi Adly ini tak ada itikad baik, tidak merespons juga somasi kita, jadi terpaksa kami mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kami berharap Adly mengembalikan uang klien kami,” ujarnya.
Dalam perkara ini, korban juga menunjuk Maman Ade Rukiman dan Chyntia Olivia sebagai kuasa hukum tambahan.
“Kami berharap Adly Fairuz bisa hadir di persidangan, punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut dan tidak melakukan PHP (pemberian harapan palsu), karena hingga kini pihak Adly tidak ada komunikasi dengan pihak korban maupun kami bertiga selaku kuasa hukumnya,” kata Chyntia Olivia.
Dugaan Dampak ke Kehidupan Pribadi Sementara itu, Maman Ade Rukiman menilai persoalan hukum ini diduga turut memengaruhi kehidupan pribadi Adly Fairuz, termasuk rumah tangganya yang kini telah berakhir.
“Jadi setelah somasi dari kita itu sampai ke pihak mereka, tiba-tiba saya melihat di pemberitaan kalau ia dan isterinya bercerai, padahal sebelumnya kan dia merupakan artis yang jauh dari gosip miring dan karyanya pun banyak,” pungkas Maman Ade Rukiman.
Hingga berita ini ditulis, pihak detikcom masih berupaya menghubungi Adly Fairuz untuk meminta tanggapan terkait gugatan tersebut, namun belum memperoleh respons.
Aan.











