majalahsuaraforum.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) berencana melakukan penyederhanaan layanan keimigrasian dengan menerapkan satu jenis paspor nasional. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku secara penuh pada tahun 2027 sebagai bagian dari transformasi layanan publik di bidang keimigrasian.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam penutupan Rapat Koordinasi Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Tahun 2025 yang digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia meminta jajarannya untuk menyiapkan peta jalan atau roadmap menuju penerapan satu jenis paspor.
“Saya juga minta dibuatkan roadmap untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi jenis paspor biasa, paspor elektronik laminasi dan polikarbonat. Ke depan, saya harapkan dengan ditetapkan satu jenis paspor saja, kita hadirkan kepada masyarakat,” ujar Menteri Imipas Agus Andrianto.
Selain penyederhanaan jenis paspor, Agus juga menekankan perlunya pembaruan sistem data nomor paspor. Ia menginginkan agar satu nomor paspor dapat berlaku seumur hidup bagi pemegangnya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali melakukan perpanjangan masa berlaku.
“Harapan saya, nanti dengan satu paspor, mudah-mudahan (nomor paspornya) ini akan berlaku seumur hidup,” ucap dia.
Menurut Agus, langkah penyederhanaan baik dari sisi jenis paspor maupun sistem nomor identitas merupakan bagian penting dari agenda transformasi layanan keimigrasian. Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi masih menerbitkan beberapa jenis paspor untuk masyarakat, yakni paspor biasa non-elektronik serta paspor biasa elektronik berbahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, dalam praktiknya, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata dan masih terbatas di sejumlah kantor imigrasi. Selain itu, nomor paspor yang digunakan saat ini juga belum bersifat permanen karena berubah setiap kali paspor diperbarui.
Dalam masa transisi menuju kebijakan baru tersebut, Menteri Agus meminta Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, beserta seluruh jajaran untuk menghabiskan stok paspor yang masih tersedia. Di saat yang sama, Imigrasi diminta menyiapkan aspek teknis serta regulasi yang diperlukan guna mendukung penerapan satu jenis paspor secara nasional.
“Saya harapkan tahun 2027, satu paspor sudah bisa kita laksanakan. Tolong segera habiskan sisa-sisa yang ada. Siapkan satu jenis paspor yang akan berlaku seluruh Indonesia,” ujar Menteri Agus.
Agus menegaskan bahwa transformasi layanan keimigrasian harus berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan jajarannya agar tetap mengedepankan prinsip keamanan data pemegang paspor, kepastian hukum, serta kemudahan akses layanan bagi publik dalam setiap tahapan perubahan kebijakan.
Hil.











