majalahsuaraforum.com – Pemerintah diminta untuk lebih mengoptimalkan peran Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam memberantas kejahatan korporasi di sektor kehutanan. Langkah tegas dinilai sangat mendesak untuk menekan praktik pembalakan liar dan kerusakan hutan yang berdampak pada meningkatnya bencana alam, seperti banjir dan longsor di wilayah Sumatera.
Desakan tersebut disampaikan oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, pada Minggu (7/12/2025). Ia menilai upaya penegakan hukum terhadap perusakan hutan perlu diperkuat dan dilakukan secara serius oleh negara.
“Perlu tindakan yang tegas. Kita harus meminta Presiden Prabowo untuk memerintahkan karena Satgas PKH untuk melakukan observasi dan menindak di lapangan. Bayangkan bencana itu (banjir dan longsor Sumatera) sudah sangat memprihatinkan,” kata Maruarar.
Pelaku Individu dan Korporasi Harus Diproses Hukum Maruarar menegaskan bahwa setiap bentuk penebangan hutan yang dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan hukum yang berlaku harus diproses secara pidana, baik pelaku perorangan maupun perusahaan.
“Mereka bisa ditangkap dan dibawa ke pengadilan,” tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang selama ini diduga masih melakukan eksploitasi hutan secara ilegal.
Dugaan Pembalakan Liar Terlihat dari Temuan di Lokasi Bencana Dengan melihat kondisi di lapangan, khususnya gelondongan kayu yang terpotong rapi saat banjir melanda wilayah Sumatera, Maruarar menilai kondisi tersebut kuat mengarah pada praktik pembalakan liar yang dilakukan secara sistematis menggunakan alat berat maupun gergaji mesin.
“Ini menunjukkan di hulu ada pembalakan hutan tanpa kontrol,” ujarnya.
Ia menilai kayu-kayu tersebut tidak mungkin terpotong rapi jika hanya disebabkan oleh longsor atau terjangan banjir semata.
Izin Pemanfaatan Hutan Juga Harus Diselidiki Maruarar juga mengingatkan bahwa apabila aktivitas pemanfaatan hutan tersebut ternyata memiliki izin resmi, maka pemerintah tetap harus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinannya.
“Apakah izin yang diberikan dan pelaksanaannya sudah sesuai apa belum. Ini (yang terjadi di Sumatera) bencana besar,” kata pakar hukum senior tersebut.
Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan, namun juga harus menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemberian izin jika ditemukan adanya penyimpangan.
Satgas PKH Dinilai Kunci Penertiban Kawasan Hutan Satgas PKH Kejagung dipandang memiliki peran strategis dalam menertibkan kawasan hutan yang selama ini rawan disalahgunakan oleh oknum maupun korporasi. Optimalisasi kinerja Satgas ini diyakini dapat mempercepat upaya pemulihan lingkungan serta mencegah terulangnya bencana hidrometeorologi akibat rusaknya daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hutan lindung.
Kerusakan hutan yang tidak terkendali dinilai menjadi salah satu faktor utama meningkatnya frekuensi dan skala bencana alam di berbagai wilayah Indonesia, khususnya di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.
Dw.











