majalahsuarafotum.com – PT Toba Pulp Lestari (TPL) memberikan tanggapan terkait rekomendasi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution yang meminta operasional perusahaan dihentikan. Permintaan itu muncul di tengah konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat adat di Buntu Panaturan dengan pihak perusahaan.
Rekomendasi tersebut sebelumnya disampaikan Bobby setelah menerima laporan dan aksi protes dari sejumlah kelompok masyarakat. Konflik ini kembali mengemuka di Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menjelaskan bahwa gagasan rekomendasi penutupan mulai dibahas usai adanya aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat adat dan organisasi pendamping.
“Rencana rekomendasi muncul setelah adanya aksi unjuk rasa oleh Sekretariat Bersama Gerakan Ekumenis (Keadilan Ekologi Sumatera Utara) pada tanggal 10 November 2025 yang dipimpin oleh Pastor W. Sitanggang (JPIC Kapusin), Pdt Amin Amir Zaitun Sihite (HKBP), Delima Silalahi, dan Jhontoni Tarihoran (AMAN),” ujar Anwar, Selasa (2/12).
Pertemuan Bobby dengan perwakilan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, yang berlangsung pada 24 November 2025 di Kantor Gubernur Sumut, menjadi dasar munculnya rekomendasi tersebut.
Namun, TPL menyatakan belum memperoleh salinan resmi dari rekomendasi itu.
“Perseroan belum menerima salinan rekomendasi tersebut karena masih berupa rencana yang akan disusun setelah Gubernur menyelesaikan proses evaluasi operasional Perseroan di sejumlah kabupaten tempat Perseroan beroperasi,” kata Anwar.
Selain itu, perusahaan juga belum mengetahui batasan atau ruang lingkup dari rekomendasi penutupan, apakah berlaku untuk seluruh kegiatan atau hanya sebagian aktivitas operasi. Untuk memperjelas hal tersebut, TPL sudah meminta kesempatan berdialog langsung dengan Gubernur Bobby Nasution.
“Perseroan telah mengirim surat untuk melakukan audiensi kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menjelaskan posisi Perseroan,” tegasnya.
Menanggapi isu pencemaran lingkungan yang dituding berasal dari aktivitas perusahaan, TPL membantah keras tudingan tersebut. Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
“Perseroan menolak dengan tegas tuduhan bahwa operasional perseroan menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” pungkasnya.
Dw.











